LPJ Tak Lengkap, Sekdes Toribulu Selatan Diduga Lenyap Bersama Jejak Anggaran

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Gambar ilustrasi redaksi beritaformat.com
Gambar ilustrasi redaksi beritaformat.com

Kamis, 9 Oktober 2025 | Redaksi BERITA FORMAT | Parigimoutong, Sulawesi Tengah | Kategori; Peristiwa | Penulis; Asri

Dugaan penyalahgunaan Dana Desa Toribulu Selatan, Kecamatan Toribulu, Kabupaten Parigi Moutong, menyeruak setelah tim monitoring kecamatan menemukan berbagai kejanggalan dalam laporan pertanggungjawaban (LPJ) anggaran tahun 2021 hingga 2024.

Temuan itu disampaikan oleh Nai Ma, SKM, yang pernah menjabat sebagai Penjabat (Pj) Kepala Desa Toribulu Selatan sekaligus anggota tim monitoring kecamatan. Ia menuturkan bahwa sebagian besar LPJ desa sejak 2021 tidak tersedia, bahkan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dan PPh (Pajak Penghasilan) juga tidak dibayarkan.

“Dari tahun 2021 sampai 2024, sebagian LPJ tidak ada. Begitu juga dengan PPN dan PPh yang tidak dibayarkan. Inspektorat sudah memeriksa dan menemukan banyak kejanggalan yang seharusnya dilimpahkan, karena sudah masuk ranah pidana,” ungkap Nai Ma., Rabu (8/10/2025).

Menurutnya, Rencana Anggaran Biaya (RAB) desa juga tidak ditemukan karena Sekretaris Desa (Sekdes) sudah kabur selama hampir satu tahun. Akibatnya, banyak pembangunan fisik dan kegiatan pemberdayaan masyarakat tidak bisa diverifikasi.

“Waktu kami lakukan monitoring, LPJ-nya banyak yang tidak ada. Contohnya pembangunan jalan di Dusun IV, tidak selesai karena TPK mengaku sebagian dana diambil kepala desa,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan Inspektorat, ditemukan temuan awal senilai Rp180 juta, namun berdasarkan keterangan Sekdes, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp400 juta.

“Menurut keterangan Sekdes, dana itu banyak disalahgunakan oleh kepala desa. Ia sendiri kabur karena tidak sanggup lagi melihat penyimpangan yang terjadi,” kata Nai Ma menambahkan.

Sementara itu, Camat Toribulu, Hasmidar, S.Sos, saat dikonfirmasi, membenarkan bahwa pihak kecamatan telah melakukan langkah mediasi bersama pihak desa dan Inspektorat.

“Kami sudah melakukan musyawarah dan menunggu hasil keputusan lebih lanjut. Untuk pelayanan pemerintahan desa, sementara masih berjalan di rumah kaur perencanaan,” ujarnya.

Hasmidar juga menegaskan, hasil monitoring kecamatan menunjukkan bahwa banyak LPJ yang belum lengkap dan tidak sesuai realisasi lapangan.

Di sisi lain, upaya wartawan untuk mengonfirmasi langsung kepada Kepala Desa Toribulu Selatan belum membuahkan hasil, karena nomor awak media diduga telah diblokir.

Masyarakat berharap, kasus ini segera ditindaklanjuti oleh Inspektorat Kabupaten Parigi Moutong dan dilimpahkan ke Aparat Penegak Hukum (APH), mengingat temuan dugaan penyimpangan dana desa tersebut sudah jelas dan signifikan.

“Kami berharap Inspektorat segera menyerahkan kasus ini ke kejaksaan agar diproses hukum. Jangan berhenti di meja administrasi,” tegas Nai Ma.

Setyo Agung, S.H., Kepala Biro Hukum Non Governmental Organisation Forum Media Transformasi (NGO FORMAT), menilai kasus ini mencerminkan lemahnya sistem pengawasan dan transparansi dalam pengelolaan Dana Desa.

“Dana Desa semestinya dikelola secara terbuka dan akuntabel. Ketika LPJ tidak lengkap dan RAB tidak ditemukan, itu sudah indikasi kuat adanya penyimpangan. Aparat pengawas harus segera mengambil langkah hukum,” ujarnya.

Ia menambahkan, keterlibatan masyarakat dalam pengawasan dan pelaporan sangat penting untuk mencegah penyalahgunaan dana publik di tingkat desa.