Pemilihan Ketua KONI Sulteng Diduga Cacat Hukum, Diminta Dianulir
Kamis, 2 Oktober 2025 | Redaksi BERITA FORMAT | Palu, Sulawesi Tengah
Kategori; Olahraga | Penulis; Ashari
Musyawarah pemilihan Ketua KONI Provinsi Sulawesi Tengah menuai sorotan tajam. Proses pemilihan dinilai cacat hukum karena ketua terpilih hanya tercatat empat bulan sebagai pengurus KONI, padahal syarat minimal adalah empat tahun. Hal itu berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022.
Ketua Lembaga Pengacara Rakyat Sulteng, Hartati Hartono, menegaskan bahwa syarat pengalaman merupakan amanat Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KONI 2020 serta peraturan perundang-undangan. Menurutnya, jika tetap dipaksakan, hasil pemilihan otomatis tidak sah.
“Umur tidak menjadi masalah. Tapi pengalaman adalah syarat mutlak. Jika calon ketua belum memenuhi syarat empat tahun pengurus, jelas bertentangan dengan AD/ART dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022. Itu namanya cacat hukum,” ujar Hartati kepada media ini melalui sambungan telepon, Kamis (25/9) lalu.
Hartati menambahkan, AD/ART KONI Sulteng yang dibuat tahun 2020 sudah kadaluarsa dan harus menyesuaikan dengan regulasi baru. Karena itu, ia meminta KONI Pusat segera menganulir hasil pemilihan ketua terpilih.
“Kami memiliki bukti kuat dan telah melayangkan permohonan resmi agar KONI Pusat menonaktifkan ketua terpilih KONI Sulteng,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak KONI Sulteng maupun KONI Pusat belum memberikan keterangan resmi atas polemik ketidak absahan Ketua KONI Sulteng yang baru.
Editor : Redaksi