Kronologi Polisi Dibantah, Keluarga Hijrah Yakin Ada Fakta Disembunyikan
Selasa, 23 September 2025 | Redaksi BERITA FORMAT | Pasangkayu, Sulawesi Barat
Kategori; Peristiwa | Penulis; Anjas
Kronologis kasus pembunuhan Hijrah (19), warga Dusun Povala, Desa Mamponu, Kecamatan Sarjo, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat, yang dipaparkan Kapolres Pasangkayu , AKBP Joko, pada Senin (22/9), menuai kecaman keras dari pihak keluarga korban.
Keluarga menilai penjelasan kepolisian tidak sesuai fakta lapangan dan hanya bersandar pada keterangan sepihak dari pelaku RM (32).
Ibu korban, Ririn (38), menyebut penjelasan polisi seolah-olah menyalahkan korban.
“Polisi hanya menjelaskan kronologis berdasarkan keterangan pelaku. Anak saya tidak pernah berinisiatif kembali ke rumahnya. Justru pelaku yang memanggil Hijrah malam itu. Itu keterangan dari rekan kerjanya,” tegas Ririn.
Ia juga membantah keterangan polisi yang menyebut korban mengikuti pelaku dari belakang dengan motornya sendiri.
“Tidak mungkin anak saya menunggu di tengah hutan. Saya percaya pelaku dan istrinya yang menyuruh anak saya ikut. Bukan kemauan dia,” tambahnya.
Lebih jauh, Ririn menduga kuat putrinya sempat diperkosa sebelum dibunuh.
“Kenapa pakaian anak saya dilucuti sampai telanjang? Kami menunggu hasil otopsi, tapi kami yakin pelaku memperkosa dulu baru membunuh,” ucapnya dengan suara bergetar.
Sementara itu, paman korban, Herman (49), juga menolak kronologis versi polisi yang menyebut pelaku hendak meminjam uang ke rumah kebun warga.
“TKP ada di tengah kebun kelapa, jauh dari rumah warga. Tidak masuk akal ada yang bisa dipinjami uang di sana,” tegas Herman.
Keluarga pun menyoroti barang bukti yang dianggap diabaikan.
“Motor pelaku tidak disita, padahal alasannya kehabisan bensin dan itu bagian dari kronologis. Selain itu, uang milik korban yang sebelumnya ada di tas juga hilang, tapi polisi tidak pernah membahasnya,” ungkapnya.
Menanggapi hal tersebut, Kasat Reskrim Polres Pasangkayu, AKP Rully, mengaku penyelidikan masih berlanjut.
“Motor pelaku tidak masuk barang bukti, tapi masih kami dalami. Untuk uang korban, kami tidak menemukannya dalam tas. Tas itu baru ditemukan di tempat umum. Kami akan periksa lagi tersangka,” jelasnya.
Terpisah, Ketua Koordinator Non Governmental Organisation Forum Media Transformasi (NGO FORMAT), Mukti Wijaya, yang juga sebagai mahasiswa Hukum, sekaligus Founding Company beritaformat.com, menyoroti kasus ini tidak hanya semata pada pelaku kejahatan. Akan tetapi lebih pada pemberi kerja, dimana korban merupakan karyawati koperasi.
“Kami memandang bahwa kasus ini tidak hanya menyangkut tindak pidana pembunuhan, tetapi juga menyangkut tanggung jawab koperasi tempat almarhumah bekerja. Sebagai karyawan yang menjalankan tugas penagihan, korban semestinya dilindungi dengan standar keselamatan kerja yang ketat. Penagihan pada malam hari, di lokasi rawan, tanpa pendampingan, jelas menunjukkan lemahnya prosedur perlindungan pekerja. Hal ini adalah bentuk kelalaian yang tidak bisa dibiarkan.” terang Mukti.
Lanjut Mukti, “Koperasi wajib bertanggung jawab, baik secara moral maupun hukum. Negara melalui Disnaker dan aparat terkait harus memeriksa apakah standar K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja), SOP (Standar Operasional Prosedur) penagihan, dan jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek) sudah dipenuhi. Keluarga korban berhak atas perlindungan, santunan, dan ganti rugi yang layak. Kami mendesak agar aspek kelalaian institusi tempat korban bekerja juga diusut, sehingga keadilan tidak hanya berhenti pada penghukuman pelaku, tetapi juga menyentuh tanggung jawab pemberi kerja,” tegasnya.
Editor : Redaksi