Krisis Moral Pemimpin Publik: Kepsek Sirenja dalam Sorotan Hukum dan Adat
Selasa, 16 September 2025 | Redaksi BERITA FORMAT | Donggala, Sulawesi Tengah
Kategori; Peristiwa | Penulis; Agus/Asri
Polemik pernikahan ganda Kepala Sekolah SDN 21 Sirenja, inisial H, bukan sekadar urusan rumah tangga. Kasus ini menjelma menjadi ujian integritas seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) sekaligus ketua adat. Publik kini mempertanyakan: bagaimana seorang pendidik dan pemimpin adat bisa berada di pusaran kontroversi yang menggerus wibawa lembaga?
Secara hukum, ASN memiliki aturan ketat terkait perkawinan. Berdasarkan PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi PNS, setiap ASN yang hendak berpoligami wajib memperoleh izin tertulis dari atasan. Walaupun aturan larangan poligami ASN disebut telah dilonggarkan, mekanisme administratif tetap wajib ditempuh.
Setyo Agung, S.H., Ketua Bidang Hukum NGO FORMAT (Forum Media Transformasi), Advokat sekaligus Pengamat hukum administrasi menilai kasus H bisa menimbulkan konsekuensi serius.
“Jika tidak ada izin resmi, maka ASN berisiko dijatuhi sanksi disiplin. Bahkan bisa berimplikasi pada jabatan yang sedang diemban, karena ini menyangkut etika publik,” ungkap Agung, sapaan akrabnya.
Pernyataan H yang mengaku menikah atas dasar kesepakatan keluarga dinilai tidak cukup.
“Kesepakatan adat tidak bisa menggugurkan kewajiban administratif seorang ASN,” tegas Agung.
Persoalan H juga menimbulkan kegaduhan di Desa Sipi. Sebagai ketua adat, ia dianggap mencederai nilai yang seharusnya dijaga. Kepala Desa Sipi, Irywan Laisi, bahkan mengambil langkah drastis dengan membubarkan lembaga adat dan memberhentikan H sementara dari posisinya.
“Bagaimana masyarakat mau percaya pada lembaga adat, kalau ketuanya sendiri melanggar aturan pernikahan adat? Ini merusak wibawa,” tegas Irywan. Selasa (16/9/2025).
Bagi masyarakat, pemimpin adat bukan sekadar jabatan simbolis, tetapi figur moral yang mengayomi. Ketika seorang ketua adat tersandung isu pribadi, legitimasi sosial pun ikut goyah.
Di tingkat akar rumput, warga Desa Sipi terbelah. Ada yang menilai masalah ini sudah selesai karena mantan suami dari istri kedua, Ramli, tidak keberatan.
“Berdasarkan kesepakatan keluarga, saya tidak ada masalah. Jadi biarlah mereka melanjutkan rumah tangganya,” ujar Ramli, Senin (15/9).
Namun, sebagian warga justru menyoroti dampak moral dan reputasi institusi pendidikan. Salah satu tokoh masyarakat menilai, seorang kepala sekolah seharusnya memberi contoh yang baik.
“Kalau guru dan kepsek sendiri bermasalah, bagaimana murid mau mencontoh? Ini soal wibawa lembaga pendidikan,” ujarnya.
Kasus H memperlihatkan rapuhnya batas antara hukum negara, adat, dan moralitas publik. Meski ia berdalih sudah sesuai kesepakatan keluarga, publik menilai jabatan publik menuntut standar etika lebih tinggi.
Jika dibiarkan tanpa penyelesaian jelas, kontroversi ini berpotensi mengikis kepercayaan masyarakat terhadap sekolah dan lembaga adat. Pada akhirnya, yang dipertaruhkan bukan hanya nama baik pribadi, melainkan juga kredibilitas ASN dan institusi pendidikan di daerah.
Kasus Kepala Sekolah SDN 21 Sirenja membuka ruang refleksi lebih besar, bagaimana menjaga integritas pejabat publik di level desa agar tidak hanya tunduk pada aturan, tetapi juga mampu menjaga wibawa sosial?
Pemerintah daerah dan instansi terkait kini ditunggu sikapnya. Apakah akan menutup mata, atau justru menjadikan kasus ini sebagai momentum mempertegas disiplin ASN dan moralitas pemimpin publik.
Editor : Redaksi