Merasa Dicurangi Pengembang, Ahli Waris Siapkan Gugatan Perdata dan Pidana

avatar beritaformat.com
  • URL berhasil dicopy
Ahli Waris Kasdan (alm), Saat Mengambil SHM Bidang Sawah Di Salah Satu Kantor Notaris Mojosari
Ahli Waris Kasdan (alm), Saat Mengambil SHM Bidang Sawah Di Salah Satu Kantor Notaris Mojosari

MOJOKERTO | Pasca ahli waris mengambil haknya kembali berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) bidang sawah di salah satu kantor Notaris yang ada di Mojosari pada tanggal 31 Januari 2023 lalu, kini melalui kuasa hukumnya Iwut Widiantoro, SH.,MH. yang juga merupakan Ketua Biro Hukum LSM Format, ahli waris akan menyiapkan gugatan perdata dan pidana terkait pelunasan pembayaran lahan yang tidak terselesaikan oleh pengembang tanah kavling inisial IAA warga Sidoarjo hingga hari ini.

IAA diduga ingkar dalam melakukan kewajibannya sebagai pengembang tanah kavling yang mengakibatkan bidang tanah sawah milik ahli waris Kasdan (alm) tidak bisa ditanami beberapa musim sehingga, ahli waris mengalami kerugian, tidak bisa merasakan hasil panen atas lahan sawah tersebut.

 

Dalam perjanjian yang ditanda tangani oleh IAA di atas materai pada tanggal 3 Maret 2022 dan disaksikan oleh beberapa perwakilan ahli waris, IAA sanggup menyelesaikan pelunasan lahan tersebut dengan kesepakatan harga 2 milliar 240 juta rupiah untuk luas lahan 5600m² dengan cara di angsur 6 kali, terhitung sejak pembayaran Down Payment (DP) pertama senilai 90 juta rupiah pada 14 Maret 2022. Berjalannya waktu IAA hanya mampu membayar total sebesar 100 juta rupiah pada ahli waris, nominal tersebut dipotong oleh Kepala Dusun setempat sebesar 20 juta dengan alasan sebagai imbalan/fee atas jual beli tanah tersebut.

 

Diduga tidak ada itikad baik dari IAA untuk menyelesaikan permasalahan ini, IAA cenderung menghindari komunikasi dari ahli waris dengan cara tidak membalas pesan singkat maupun mengangkat telepon di nomor pribadinya.

 

Dari data dan keterangan yang diperoleh awak media dilapangan, kurang lebih 5-6 kavling sudah terjual dengan kisaran harga 60 juta hingga 250 juta rupiah per bidang tergantung ukuran, dengan luas 60m² hingga 90m² per bidang. Hal ini patut diduga jika IAA sengaja memperjual belikan tanah yang belum menjadi haknya tersebut, sebelum melunasi pembayaran dengan tujuan menguntungkan diri sendiri.

 

Sujiono, anggota LSM Format menyampaikan pada awak media disela aktivitas hariannya pada Senin, 20/2/2023. "Ahli waris sudah memberikan kuasa pada lembaga kami, oleh karenanya dalam waktu dekat, LSM Format melalui Ketua Biro Hukum akan mengajukan Somasi pada IAA. Kasihan, ahli waris ini notabene orang desa yang minim pengetahuan mengenai hukum, oleh karena itu kita, sebagai lembaga wajib hukumnya membantu masyarakat yang memerlukan bantuan untuk menyelesaikan permasalahannya". Pungkasnya. (Tim)