Diduga Nikah Siri dengan Istri Orang, Kades Lolioge Terancam Dicopot

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Gambar ilustrasi Redaksi berita format
Gambar ilustrasi Redaksi berita format

Kamis, 4 September 2025 | Redaksi BEROTA FORMAT | Palu, Sulawesi Tengah

Kategori; Peristiwa | Penulis; Ashari

Kepala Desa (Kades) Lolioge, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala, inisial GT, kembali menjadi sorotan publik setelah tersandung dugaan kasus nikah siri dengan seorang perempuan inisial SR, oknum guru SD yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Palu.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, SR baru resmi bercerai pada 20 Mei 2025 berdasarkan akta cerai dari Pengadilan Agama Palu. Namun, akta cerai tersebut baru diambil pada 21 Mei 2025. Hal ini menimbulkan dugaan bahwa pernikahan siri dengan GT dilakukan sebelum perceraian sah secara hukum.

Sejumlah warga Lolioge mengaku geram dan resah dengan isu ini. Mereka menilai, tindakan GT mencederai moralitas dan etika seorang pemimpin desa.

“Isu ini memicu kegaduhan di tengah masyarakat. Warga mempertanyakan integritas seorang kepala desa yang seharusnya jadi teladan,” ungkap seorang warga yang enggan disebutkan namanya, Kamis (4/9/2025).

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 29 huruf e dan g, kepala desa dilarang melakukan perbuatan tercela dan melanggar norma kehidupan masyarakat. Sanksi atas pelanggaran tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 jo. PP Nomor 47 Tahun 2015 Pasal 53 ayat (1), yang memungkinkan pemberhentian tetap bagi kepala desa.

Tak hanya itu, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 2 ayat (2) menegaskan bahwa setiap perkawinan wajib dicatatkan oleh negara agar diakui sah secara hukum.

Sejumlah warga bahkan telah mengajukan permohonan resmi kepada Bupati Donggala untuk segera memberhentikan GT. Mereka menilai, teguran Dewan Adat Lolioge yang diabaikan oleh GT menjadi bukti lemahnya komitmen moral seorang pemimpin.

“Kami minta proses pemberhentian dilakukan secara transparan sesuai aturan perundang-undangan. Kepala desa tidak boleh mencoreng martabat masyarakat dengan perbuatan tercela,” tegas salah satu tokoh masyarakat.

Hingga berita ini ditayangkan, konfirmasi awak media kepada GT melalui pesan WhatsApp, Kamis (4/9/2025), belum mendapatkan jawaban.