Kecurangan Dana BOS Terkuak di SMPN 4 Dampelas
Sabtu, 30 Agustus 2025 | Redaksi BERITA FORMAT | Donggala, Sulawesi Tengah
Kategori; Pendidikan | Penulis; Agus/Asri
Penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMPN 4 Dampelas kini menyeruak ke permukaan dengan dugaan praktik manipulasi yang mengarah pada tindak pidana korupsi dan pemalsuan dokumen. Sejumlah guru dan operator dapodik buka suara mengenai honor yang dipotong, kwitansi fiktif, hingga tanda tangan palsu.
Operator dapodik berinisial AH menyebut, honorarium yang semestinya Rp1 juta per bulan hanya diterimanya Rp500–600 ribu. Ia juga menemukan data di ARKAS 2023 tentang pembayaran lembur Rp408 ribu yang tidak pernah diterima.
“Ada kwitansi bertanggal 25 Mei 2024 dengan nilai Rp408 ribu yang tercantum tanda tangan saya. Padahal saya tidak pernah menandatangani dokumen itu,” ungkap AH, Jumat (29/8).
Guru honor berinisial A mengalami hal serupa. Ia menemukan kuitansi bertanggal 31 Desember 2024 senilai Rp5,4 juta, namun nominal yang diterimanya jauh lebih kecil.
“Tanda tangan di kuitansi itu jelas bukan milik saya,” tegasnya.
Jika benar adanya, dugaan ini berpotensi melanggar UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya pasal terkait penyalahgunaan wewenang dan penggelapan dana negara. Selain itu, pemalsuan tanda tangan dalam dokumen resmi masuk ranah pidana sesuai Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 6 tahun.
Mukti Wijaya, Ketua Koordinator Non Governmental Organisation Forum Media Transformasi (NGO FORMAT) menilai kasus ini harus segera ditindaklanjuti aparat penegak hukum.
“Penggunaan dana BOS harus transparan karena bersumber dari APBN. Jika ada bukti pemotongan honor dan pemalsuan kwitansi, itu sudah cukup alasan bagi inspektorat, kejaksaan, atau kepolisian untuk melakukan penyelidikan,” katanya.
Sementara itu, Kepala Sekolah (Kepsek) SMPN 4 Dampelas, Zulkifli, S.Pd., belum memberikan keterangan. Upaya konfirmasi via WhatsApp pada Sabtu (30/8/2025) hanya berstatus centang satu hingga berita ini diturunkan.
Kasus ini menambah daftar panjang persoalan pengelolaan dana BOS di sekolah. Pertanyaannya kini, apakah aparat penegak hukum akan segera turun tangan menelusuri dugaan penyimpangan yang merugikan guru, operator, dan hak dasar siswa untuk mendapatkan layanan pendidikan yang layak?
Editor : Redaksi