Gas Subsidi Dijual Rp 60 Ribu di Kios, Warga Bolano Lambunu Resah

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Gambar ilustrasi redaksi beritaformat.com
Gambar ilustrasi redaksi beritaformat.com

Minggu, 20 Juli 2025 | Redaksi BERITA FORMAT | Parigimoutong, Sulawesi Tengah

Kategori: Ekonomi | Penulis: Asri

Warga Kecamatan Bolano Lambunu mengeluhkan mahalnya harga gas LPG 3Kg bersubsidi (LPG Melon) yang dijual bebas di sejumlah kios dan toko dengan kisaran harga antara Rp50.000 hingga Rp60.000 per tabung, jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) resmi di pangkalan.

Berdasarkan pantauan awak media dan aduan masyarakat, gas subsidi yang seharusnya hanya bisa dibeli di pangkalan kini mudah ditemukan di toko-toko dengan harga yang tidak wajar.

“Kami bingung, gas subsidi kok bisa dijual bebas di toko-toko? Di pangkalan saja sulit dapat, akhirnya terpaksa beli di kios dengan harga tinggi. Ini sangat memberatkan kami,” ujar Ramlah (nama samaran), warga Dusun 4 Bolano Lambunu.

Masyarakat meminta pemerintah dan aparat terkait segera turun tangan menertibkan penjualan LPG Melon di luar jalur resmi. Media ini akan melakukan klarifikasi lanjutan atas dugaan distribusi ilegal gas subsidi di wilayah tersebut.

Setyo Agung, S.H., Kepala Divisi Hukum dan Advokasi Non Governmental Organisation Forum Media Transformasi (NGO FORMAT) menyoroti tajam atas penjualan LPG 3Kg melampaui HET.

Menurut Agung, sapaan akrabnya, secara resmi dan sesuai regulasi pemerintah, gas LPG 3 kilogram (subsidi) tidak diperbolehkan dijual bebas di kios atau toko non-pangkalan, karena gas ini merupakan barang bersubsidi yang distribusinya diatur ketat oleh pemerintah agar tepat sasaran.

"Dasar aturan yang berlaku sangat jelas yaitu: Peraturan Presiden (Perpres) No. 104 Tahun 2007 dan Permen ESDM No. 26 Tahun 2009: Dimana distribusi LPG 3kg hanya boleh dilakukan melalui agen resmi dan pangkalan yang terdaftar, bukan toko atau kios sembarangan. Gas LPG 3kg hanya diperuntukkan bagi rumah tangga miskin dan usaha mikro," jelas Agung.

Lebih lanjut Agung menyampaikan, "HET (Harga Eceran Tertinggi) ditetapkan pemerintah daerah (Pemda) bekerja sama dengan Pertamina, dan hanya berlaku di pangkalan resmi. Jika dijual di luar pangkalan, tidak ada kontrol harga, sehingga rawan permainan dan penyelewengan." imbuhnya.

"Kami mendesak aparat penegak hukum (APH), Dinas Perdagangan, dan Pertamina untuk segera turun tangan, melakukan audit distribusi, serta menindak tegas pelaku yang memperdagangkan gas subsidi di luar ketentuan. Perlindungan hukum terhadap konsumen dan rakyat kecil harus ditegakkan.” pungkasnya.