BFI Finance Diduga Rampas Mobil Warga Jombang Secara Sepihak
FORMAT JOMBANG | Sebuah mobil Avanza milik Hari (50), warga Desa Ngrimbi, Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang, diduga dirampas oleh debcolektor yang mengaku dari BFI Finance, di Jl. Raya Pare-Kediri, Rabu (4/6/2025) sore.
Dugaan perampasan secara sepihak ini karena korban (red_Hari), telat membayar angsuran selama dua bulan. Yang pada akhirnya, ketika ditengah perjalanan mobil jenis minibus warna putih Nopol W 1958 RM diduga dirampas secara paksa oleh sejumlah debcolektor BFI Finance.
"Pada Rabu (4/6), sekitar jam 5 sore, tetangga yang meminjam mobil saya diberhentikan oleh sejumlah debcolektor dari BFI Finance dan langsung melakukan perampasan," jelas Hari.
Hari tidak tahu jika BPKB mobil miliknya digadaikan ke BFI Finance cabang Jombang sebesar 100 juta rupiah dan tidak dibayar oleh temannya (red_Eni) yang sekarang tidak terlacak keberadaannya.
"Dari pengakuan suami Eni, saya menduga proses pengajuan pinjaman dengan agunan BPKP milik saya ada kejanggalan yang melibatkan orang dalam (red_BFI Finance)," lanjutnya.
Terpisah, Nanta, kepala penagihan BFI Finance saat dihubungi awak media melalui telepon WhatsApp membenarkan jika atas nama Pemohon Kredit (PK), saudari Eni, mengalami keterlambatan bayar 2 bulan dan jalan 3 bulan, hingga perusahaan mengambil kebijakan untuk menarik mobil tersebut.
"Benar, mobil kami lakukan penarikan dan sekarang berada di kantor BFI Finance cabang Jombang. Untuk masalah telat bayar memang ada keterlambatan pembayaran angsuran selama 2 bulan dan sedang jalan 3 bulan," tegasnya. Kamis (5/6/2025) malam.
Lebih lanjut Nanta mengaku tidak mengetahui proses penarikan mobil tersebut, dirinya hanya berpedoman pada BSTK (Bukti Serah Terima Kendaraan).
"Kalau proses penarikan mobil saya tidak mengetahui secara pasti, silahkan tanya langsung ke PT. DCM,' pungkasnya.
Patut diketahui, dari kejadian tersebut Hari sangat dirugikan dan akan menempuh upaya hukum untuk mendapatkan haknya kembali. (Tim)
Editor : Redaksi