Tim Macan Agung Bekuk 4 Pelaku Penganiayaan, 1 Masih DPO

avatar beritaformat.com
  • URL berhasil dicopy
4 Oknum Pesilat Pelaku Penganiayaan ATTA, YFJ, AAD, dan DB Saat Pers Rilis Di Mapolres Tulungagung
4 Oknum Pesilat Pelaku Penganiayaan ATTA, YFJ, AAD, dan DB Saat Pers Rilis Di Mapolres Tulungagung

TULUNGAGUNG | Kasus penganiayaan yang melibatkan oknum perguruan silat di wilayah Kecamatan Bandung Kabupaten Tulungagung pada Minggu (5/2/2023) yang lalu, mendapat respon dari Polres Tulungagung dengan memeriksa saksi-saksi


Dari hasil pemeriksaan terhadap kasus penganiayaan yang mengakibatkan seorang ibu muda juga menjadi korban kebrutalan oknum pesilat tersebut, Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto, SIK, MH, membenarkan telah mengamankan, 4 (empat) orang oknum pesilat yang melakukan penganiayaan di wilayah Kecamatan Bandung, pada hari Minggu (5/2/2023) sekira pukul 16.00 Wib.


Atas instruksi Kapolres, anggota Resmob Macan Agung Polres Tulungagung terus berupaya untuk memburu para pelaku dan, alhasil para pelaku berhasil diamankan di rumahnya masing-masing, Selasa (7/2/2023).


Adapun 4 orang Oknum perguruan silat PN yang berhasil diamankan yaitu, ATTA (17), YFJ, (14), AAD (17) dan DB (18), keempatnya adalah warga Kecamatan Campurdarat Kabupaten Tulungagung serta, 1 orang tersangka lain masih menjadi DPO.


Kapolres Tulungagung menjelaskan, modusnya berawal dari rasa Fanatisme terhadap organisasi perguruan dan merasa ketidak senangan dengan identitas perguruan pencak silat lainnya karena, korban memakai kaos bertuliskan Boshter (gresroot perguruan silat lain).


Masih menurut Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto, awalnya korban mengendarai sepeda motor yang membonceng bibinya, hendak menuju ke keluarganya namun, saat di jalan berpapasan dengan konvoi para pelaku dan kemudian para pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban yakni GKP (16) warga Kecamatan Bandung Kabupaten Tulungagung dan mengalami luka memar di badan.


Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain hasil Visum et Repertum, pakaian korban, motor korban Yamaha N-Max AG 6017 RCM dan pakaian tersangka.

Atas perbuatanya para pelaku dijerat dangan pasal 170 ayat (1), (2) ke 1e KUH Pidana Jo psl 80 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Atas kejadian ini pula, Kapolres Tulungagung kembali menegaskan dan menghimbau agar warga perguruan janganlah mempunyai sifat fanatic yang berlebihan.

“Tumbuhkanlah rasa persaudaraan dan jangan munculkan rasa kebencian, sejatinya kita semuanya adalah saudara, berbeda perguruan silahkan tapi jangan munculkan permusuhan,” pungkas Kapolres Tulungagung. (Cip/Geng)