Kasus Korupsi di Desa Kradenan, Oknum Kades dan Kaur Keuangan Dituduh Menyalahgunakan Dana Rp 3,9 Miliar

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Kapolres Tulungagung, AKBP Muhammat Taat Resmi saat merilis hasil penyidikan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh oknum Kades dan Kaur Keuangan Desa Kradenan (foto : humaspolrestulungagung/mashuri_beritaformat.com)
Kapolres Tulungagung, AKBP Muhammat Taat Resmi saat merilis hasil penyidikan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh oknum Kades dan Kaur Keuangan Desa Kradenan (foto : humaspolrestulungagung/mashuri_beritaformat.com)

FORMAT TULUNGAGUNG | Satreskrim Polres Tulungagung, Polda Jatim, telah melakukan penyidikan kasus korupsi dengan tersangka oknum Kepala Desa (Kades) Kradenan, Kecamatan Pagerwojo, Kabupaten Tulungagung, inisial ES (60), dan Kaur Keuangan Desa, inisial WS (45). Dari hasil penyidikan, tersangka ES berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P-21) dan akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tulungagung.

Menurut Kapolres Tulungagung, AKBP Muhammat Taat Resdi, penanganan kasus korupsi ini sudah berlangsung selama dua setengah tahun.

"Dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka adalah dalam penggunaan Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), bagi hasil pajak dan retribusi daerah tahun anggaran 2020 sampai dengan 2021," jelas AKBP Taat. Kamis (24/4/2025).

Tersangka ES dan WS diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan cara tidak melakukan kegiatan sama sekali (red_kegiatan fiktif), melakukan kegiatan namun tidak sesuai RAB, dan membuat laporan realisasi yang tidak sesuai dengan fakta dilapangan.

Dalam penyidikan, Satreskrim Polres Tulungagung melakukan pemeriksaan terhadap 60 orang saksi dan 5 orang ahli.

"Selain pemeriksaan pada saksi, kami juga melakukan penggeledahan di beberapa lokasi dan penyitaan barang bukti terkait," ujar AKBP Taat.

Tersangka ES dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), pasal 3, pasal 8 dan pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

"Sementara untuk tersangka WS, masih kita lakukan pengejaran dengan status DPO (Daftar Pencarian Orang)." pungkas AKBP Taat. (Mashuri)