Desa Kayu Agung Kena Sorotan atas Pungutan Rp 5.000 per KK untuk Linmas
FORMAT PARIGIMOUTONG | Warga Desa Kayu Agung, Kecamatan Mepanga, Kabupaten Parigi Moutong, pertanyakan pungutan Rp 5.000 per keluarga (KK) setiap bulan dengan alasan digunakan untuk kepedulian linmas, karena linmas tidak memiliki gaji.
Kepala Desa (Kades) Kayu Agung, Eko, membenarkan adanya pungutan tersebut. Menurutnya, pungutan ini merupakan hasil musyawarah BPD (Badan Permusyawaratan Desa) dan telah ditetapkan dalam Peraturan Desa (Perdes).
"Pungutan ini telah berlangsung selama lebih dari satu tahun dan telah mengumpulkan dana sebesar Rp 1.000.000 hingga Rp 2.800.000 per bulan. Dana ini kemudian diserahkan kepada linmas dan tercatat di bendahara desa," terang Eko. Rabu (23/4/2025).
Terpisah, Ketua Koordinator Forum Media Transformasi (FORMAT), Mukti Wijaya, menyesalkan atas pembebanan biaya keamanan lingkungan yang diterapkan Pemerintah Desa Kayu Agung kepada warganya.
Menurutnya, Kades harus jeli dengan aturan perundangan yang ada agar tidak membebani warganya dimana saat ini semua mengalami kesulitan ekonomi.
Dirinya menyampaikan, ini bukan soal nominal uangnya, tapi lebih pada bagaimana peran Kades untuk mencari celah agar keamanan lingkungan terjamin dan linmas mendapatkan honor atas jerih payahnya, sekalipun kecil.
"Dalam Peraturan Bupati Parigi Moutong Nomor 1 Tahun 2019 tentang uang persediaan perangkat daerah, bisa menjadi referensi pembiayaan kegiatan kemasyarakatan, termasuk Linmas," jelas Mukti.
"Sekecil apapun pungutan, lebih baik jangan dilakukan karena, masyarakat sudah banyak terbebani dengan kebutuhan sehari-hari yang semakin mencekik," pungkasnya. (Asri)
Editor : Redaksi