Wakapolda Sulteng Pastikan Kasus Penghinaan Guru Tua Diproses
FORMAT PALU | Wakapolda Sulawesi Tengah, Brigjen Pol. Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf, hadir langsung menemui massa aksi Abnaul Khairaat pendukung Guru Tua Berakhlak di depan Kantor DPRD Sulteng, Jl. Sam Ratulangi, Palu.
Massa mendesak polisi segera menangkap Fuad Plered karena sempat melontarkan kata-kata tak pantas untuk Pendiri Alkhairaat, Habib Idrus bin Salim Aljufri atau Guru Tua.
Jenderal bintang satu kelahiran Banggai itu ikut merasa prihatin dan geram atas pernyataan Fuad Plered yang memicu kemarahan masyarakat Sulteng, khususnya para Abnaul Khairaat.
“Sebagai putra Sulawesi Tengah, tidak ada yang tidak prihatin dengan kasus ini. Tetapi semua butuh waktu dan proses. Saya jamin perkara ini ditindaklanjuti. Polda Sulteng tak akan membiarkan ada yang menghina Guru Tua. Kami akan proses orang yang melakukan itu,” tegas Helmi, sapaan akrab Wakapolda Sulteng. Jum'at (11/4/2025).
Senada dengan Wakapolda Sulteng, dalam siaran pers Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Pol. Djoko Wienartono juga memastikan kasus dugaan penghinaan terhadap Alm. Al-Habib Idrus bin Salim Al-Jufri atau lebih dikenal dengan Sayyid Idrus bin Salim Al-Jufri atau Guru Tua, masih dalam tahap penyelidikan
"Terlapor dalam kasus ini adalah saudara MFR alias GFP, dalam tahap penyelidikan. Kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap 7 orang saksi," jelas Djoko.
Lanjut Djoko menambahkan, "Penyidik juga telah melayangkan surat panggilan kepada beberapa ahli untuk diambil keterangan, diantaranya Ahli pidana, Ahli Bahasa, Ahli ITE dan Ahli Agama untuk dilakukan pemeriksaan minggu depan," terangnya.
"Kepada seluruh masyarakat Sulawesi Tengah, terkhusus keluarga besar Alkhairaat kiranya dapat menahan diri dan mempercayakan penanganan kasus ini kepada pihak Kepolisian. Saya pastikan Kepolisian akan bekerja secara profesional dan transparan." pungkas Djoko. (Asri)
Editor : Redaksi