Proyek Rehabilitasi Gedung Kantor SMPN 4 Dampelas Mangkrak, Langkah Tegas Dinas Pendidikan Donggala Dipertanyakan
FORMAT DONGGALA | Proyek rehabilitasi gedung kantor di SMPN 4 Dampelas, Kabupaten Donggala yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2024, dengan pagu Rp 200 juta lebih, yang dikerjakan oleh CV Sojol Selebes belum juga selesai. Masyarakat sekitar mempertanyakan keterlambatan proyek ini.
"Bagaimana tidak, proyek yang dimulai tahun kemarin itu seharusnya telah selesai di akhir Desember 2024 kemarin. Ini sudah bulan empat, dan dinas harus mengambil langkah tegas agar pekerjaan tersebut selesai," ungkap HD, salah satu warga Pongerang ke awak media.
Terpisah, Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan SMP, Dinas Pendidikan Kabupaten Donggala, Iwan, membenarkan atas keterlambatan pengerjaan rehab ruang kantor SMPN 4 Dampelas.
Dirinya juga sudah melakukan upaya komunikasi dengan pihak pelaksana, dan akan melakukan pemutusan kontrak jika tidak ada itikad baik.
"Saya sudah menghubungi Direktur perusahaan namun, belum tersambung. Kami masih melihat itikad baiknya, manakala tidak ada respon kami akan lakukan pemutusan kontrak. Dana pengerjaan masih tersimpan sekitar 134 juta," terang Iwan. Kamis (10/4/2025).
Lanjut Iwan, "Kembali lagi ke faedah asas manfaat dari pada gedung itu. Secara rinci kita sudah diuntungkan, dari 30% realisasi fisik keuangan yang mereka ambil didepan sudah dapat. Akan tetapi kalau betul saya berlakukan putus kontrak, kita akan turun verifikasi dan validasi keberadaan dari pada progresnya itu, tentu ada hitung hitungannya," pungkas Iwan.
Sebelumnya, pada Rabu (9/4), Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Donggala, H. Kasmuddin, S.S., M.M., telah menanggapi pemberitaan tentang mangkraknya pembangunan kantor SMPN 4 Dampelas.
"Karena bangunan kantor tersebut mangkrak maka, kami ambil langkah dan perintahkan agar menahan dananya hingga pekerjaan yang tinggal 30% tersebut selesai. Setelah selesai pekerjaan baru kita cairkan sisanya dan kita denda. Permasalahan ini sudah mendapatkan atensi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan menghimbau kepada kami agar tidak membayarkan 70% sisanya." tegas Kasmuddin. (Agus/Asri).
Editor : Redaksi