Dugaan Pungli di SMAN 1 Balaesang : Lebih Dari 400 Siswa Diwajibkan Bayar 10 Ribu per Bulan

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Tampak depan foto SMAN 1 Balaesang (asri_beritaformat.com)
Tampak depan foto SMAN 1 Balaesang (asri_beritaformat.com)

FORMAT DONGGALA | Seorang siswa SMA Negri 1 Balaesang, inisial S, pada Sabtu (22/3), mengungkapkan bahwa sekolah mewajibkan setiap siswa membayar Rp10 ribu per bulan untuk fasilitas sekolah.

Dengan jumlah siswa lebih dari 400 anak, total uang yang terkumpul diduga digunakan untuk pembelian cat tembok untuk mengecat ruang kelas dan fasilitas lainnya.

"Untuk pembayaran, langsung ke Unit Tata Usaha SMAN 1 Balaesang dan tidak diberikan bukti tertulis," terang S.

Siswa tersebut mengungkapkan bahwa pembayaran ini menjadi beban bagi sejumlah orang tua siswa.

Terpisah awak media mencoba menghubungi Kepala SMAN 1 Balaesang melalui WhatsApp pada, Jum'at (4/4), namun hingga saat ini belum ada jawaban.

Mukti Wijaya, Ketua Koordinator Forum Media Transformasi (FORMAT) menyebut jika tarikan iuran apapun itu bentuknya dan sekecil apapun nilainya, tidak diperbolehkan dibebankan kepada wali murid maupun siswa.

"Apalagi dengan dalil menarik iuran untuk membeli cat tembok dan memenuhi kebutuhan sarana prasarana penunjang pendidikan yang tidak mempunyai payung hukum, patut diduga terjadi pungutan liar (pungli)," ungkap Mukti.

Lebih lanjut Mukti menjelaskan, untuk pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sudah tercover dalam Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) reguler.

"Sesuai Permendikbud 63 tahun 2023, Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis BOS Reguler SD, SMP, SMA/SMK tahun 2021, bahwa dana BOS Reguler dapat digunakan untuk membiayai operasional penyelenggaraan pendidikan di sekolah. Termasuk pembiayaan lain yang relevan dalam rangka pemeliharaan sarana dan prasarana satuan pendidikan," pungkasnya. (Asri)