Skandal Dana BOS SDN KALEMBA : Oknum Kepala Sekolah Diduga Selundupkan Ratusan Juta, Bendahara Dibuat Tidak Tahu!

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Gambar ilustrasi redaksi beritaformat.com)
Gambar ilustrasi redaksi beritaformat.com)

FORMAT TOJO UNA-UNA | Dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) terjadi di SDN Kalemba, Kecamatan Tojo, Kabupaten Tojo Una-Una. Bendahara sekolah, Rusna Tapa S.Pd., mengaku tidak pernah memegang dana BOS sejak tahun 2023, dan semua pengelolaan dana dipegang oleh Kepala Sekolah.

Pada Jum'at (21/3), Rusna mengungkapkan bahwa tugasnya hanya membubuhkan tanda tangan ketika pencairan di bank, dan setelah dana cair, semuanya dikelola dan dipegang oleh Kepala Sekolah.

"Saya tidak tahu lagi apa yang dilakukan dengan dana tersebut," ujarnya.

Terpisah, Kepala Sekolah SDN Kalemba, Rahmad Daud Arsad, S.Pd., mengaku bahwa semua pengelolaan dana BOS dilakukan sesuai dengan kebutuhan sekolah, seperti pembelian ATK dan lain-lain. Namun, ketika ditanya tentang keterlibatan bendahara dalam pengelolaan dana BOS, dirinya hanya diam membisu.

Kabid Dikdas (Kepala Bidang Pendidikan Dasar) pada Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Tojo Una-Una, Abd. Fatah, mengatakan bahwa pihaknya akan mengundang Kepala Sekolah yang bersangkutan untuk klarifikasi.

"Kita sudah intens turun lapangan untuk mensosialisasikan keterkaitan dari pada tupoksinya bendahara, cara pengelolaan dan lain sebagainya," ujarnya.

Terpisah, pada Jum'at (28/3/2025), Mukti Wijaya, Ketua Koordinator Non Goverment Organisation Forum Media Transformasi (N.G.O FORMAT) menyotori langkah Kepala Sekolah SDN Kalemba yang tidak melibatkan bendahara dalam membelanjakan Dana BOS.

Menurut Mukti, pemerintah menetapkan bahwa pengelolaan dana BOS dilakukan oleh Tim Manajemen BOS Sekolah, yang terdiri dari beberapa pihak berikut tugas dan tanggung jawabnya ;

1. Kepala Sekolah, bertindak sebagai penanggung jawab utama dalam perencanaan dan pengawasan penggunaan dana BOS. Meskipun tidak mengelola teknis keuangan, Kepala Sekolah tetap memastikan bahwa dana digunakan sesuai kebutuhan pendidikan.

2. Bendahara Sekolah, mengurus pencatatan, pencairan dan pelaporan dana BOS. Bendahara sekolah biasanya berasal dari tenaga administrasi yang memiliki kompetensi di bidang keuangan.

3. Perwakilan Guru, terlibat dalam perencanaan penggunaan dana BOS dimulai dari Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS), terutama dalam mendukung kegiatan pembelajaran dan operasional sekolah. 

4. Komite Sekolah, memiliki peran dalam pengawasan dan pemberian masukan menggenai penggunaan dana BOS.

5. Dinas Pendidikan dan Pemerintah Daerah, mengontrol, mengaudit, serta memastikan dana digunakan sesuai regulasi.

Lanjut Mukti, Kepala Sekolah tidak diperbolehkan membelanjakan dana BOS sendiri dan memiliki tanggung jawab untuk memastikan dana BOS digunakan sesuai kebutuhan sekolah.

"Alasan tidak boleh membelanjakan dana BOS sendiri karena Konflik kepentingan, Penggunaan dana yang tidak efektif, Kurangnya transparansi dan akuntabilitas, Risiko korupsi, melanggar Peraturan dan kebijakan pemerintah," terangnya. (Agus/Asri)