BBM Subsidi

Palsukan Nopol, Kuras Solar Subsidi Di SPBU Beji

avatar beritaformat.com
  • URL berhasil dicopy

PASURUAN | Kegiatan mencurigakan terkait pembelian Solar subsidi diluar kewajaran ditemukan oleh awak media. Hal ini terjadi di sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 54.671.03 yang berlokasi di Jalan Raya Bakalan No.37 Turen Kecamatan Beji Kabupaten Pasuruan pada Minggu, (5/2/2023) sekitar pukul 22.30 WIB.

 


Pasca melalukan liputan dari Lumajang, ditemani rekan jurnalis dari Media Central mengisi BBM di SPBU tersebut, pada saat antrian panjang menunggu pengisian Pertalite, Kami mencurigai sebuah armada pickup jenis L300 yang sedang melakukan pengisian BBM Solar bersebelahan dengan pompa kita mengisi BBM Pertalite.

 


Kecurigaan kita semakin menjadi manakala ketika kita selesai mengantri hingga selesai mengisi Pertalite yang memerlukan waktu kurang lebih 15 menit, L300 pickup warna hitam nopol N 1219 PA yang diduga dipalsukan tersebut tak kunjung selesai mengisi BBM Solar.

 


Untuk memastikan bahwa yang dilakukan Sopir dan Kernet mobil tersebut melakukan kegiatan ilegal maka, Kami sepakat untuk menunggu di pintu keluar SPBU hingga beberapa menit, hasilnya pun sama, L300 tersebut belum selesai mengisi BBM, tak pelak hal ini mengusik rasa penasaran Kami hingga, Kami putuskan untuk memantau armada tersebut dari belakang agak berjauhan.

 


Kurang lebih 10 menit Kami memantau, armada tersebut tidak bergerak sama sekali, sehingga Kami menghampiri dan menanyakan pada operator SPBU tentang jumlah Solar yang dibeli oleh armada tersebut. Sontak pertanyaan dari awak media tadi mengagetkan operator SPBU dan Sopir L300 tersebut, hingga dengan terpaksa menghentikan pengisian Solar dan seketika kabur dengan alasan mau kirim sekam (bekas kulit padi) ke Bromo.

 


Awalnya awak media tidak menaruh curiga bahwa muatan yang dibawah mobil tersebut memang sekam, namun dengan sigap kita cek Nopol yang dipakai mobil tersebut, dan benar saja, Nopol yang dipakai mobil tersebut tidak terdaftar di aplikasi pajak. Awak media mencoba membuntuti mobil tersebut meskipun berjalan hanya dengan kecepatan 40km/jam saja.

 


Mobil L300 tersebut sempat berputar-putar di Apolo dan sesekali Kami lihat sopir menelepon seseorang sambil mengemudikan mobilnya, dan pada akhirnya berhenti ditepi jalan di seputar Apollo arah Malang. Tiba-tiba datang rombongan ± 3 orang menggunakan kendaraan Avansa warna hitam yang berhenti tepat di belakang L300 tersebut. Seketika 2 orang dari dalam Avansa keluar dan mencoba berkomunikasi dengan awak media. Salah seorang mengaku sebagai oknum wartawan inisial B dan mengakui bahwa dia memang mengangsu (membeli solar dalam jumlah tak terbatas) untuk dijual kembali.

 

Patut diduga kegiatan yang dilakukan B bersama dengan teman-temannya ini melanggar Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menyatakan bahwa, "setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar". (Lien/tim)