Polairud Polda Sulteng Tangkap Pelaku Bom Ikan di Perairan Donggala

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Tersangka (tengah) saat dijebloskan ke sel tahanan Ditpoliarud Polda Sulteng untuk dilakukan proses hukum (foto : humaspoldasulteng/asri_beritaformat.com)
Tersangka (tengah) saat dijebloskan ke sel tahanan Ditpoliarud Polda Sulteng untuk dilakukan proses hukum (foto : humaspoldasulteng/asri_beritaformat.com)

FORMAT PALU | Direktorat Polisi Air dan Udara Polda Sulawesi Tengah (Dit. Polairud Polda Sulteng) menangkap seorang pelaku Tindak Pidana Perikanan, Destructive Fishing (red_melakukan penangkapan ikan dengan bahan peledak/bom ikan) di perairan Desa Sibayu, Kecamatan Balaesang, Kabupaten Donggala, Sulteng.

Menurut penuturan Kasubdit Gakkum, Kompol Karel A Paeh, S.H., M.H., penangkapan tersebut dilakukan oleh tim gabungan Subdit Gakkum Polairud Polda Sulteng dan KP XIX 1003 Unit Pantai Barat pada, Jum'at (14/2), sekitar pukul 10.15 Wita.

"Dari hasil penangkapan, kami sita sejumlah barang bukti antara lain, 1 unit perahu kayu, 1 unit mesin ketinting, 2 buah dayung, 2 buah kacamata selam, 1 buah snorkling, 1 buah gancu ikan, 1 buah botol berisi cairan warna hijau, 1 buah gunting, 5 buah botol kosong, dan 50 kg ikan jenis Lolosi dan Ruma-ruma," ungkap Kompol Karel. Selasa (18/2/2025).

Lebih lanjut Kompol Karel menerangkan, "pelaku yang berhasil ditangkap adalah ARD alias ARJ (20), warga Desa Sibayu, Kecamatan Balaesang, Kabupaten Donggala. Dua orang lainnya, yakni SST alias LSS dan JFR alias Papa AZR masih buron," terangnya.

"Pelaku kami jerat dengan Pasal 84 Undang-Undang No. 45 Tahun 2009, tentang Perikanan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, " imbuh Kompol Karel.

Kompol Karel juga menjelaskan, Subdit Gakkum Polairud Polda Sulteng pada tahun 2024, telah melakukan penindakan hukum sebanyak 17 kasus bom ikan di wilayah perairan Parimo Moutong, Morowali dan Banggai Laut.

"Selain patroli perairan oleh kapal patroli, kami juga memberikan edukasi dan sambang kepada kelompok nelayan agar dalam melakukan penangkapan ikan menggunakan alat tangkap yang ramah lingkungan, sekaligus mendorong masyarakat menjadi agen dalam menjaga ekosistim laut," jelasnya.

"Ditpolairut Polda Sulteng tahun 2025, bersama sama dengan instansi terkait berkomitmen untuk mencegah dan menangani masalah Distrutive Fishing, dan akan melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku yang melakukan penangkapan ikan menggunakan bahan peledak dan obat bius," pungkas Kompol Karel. (Asri)