Polresta Mojokerto Ungkap Kasus Pengedar Sabu Omset 2 Milliar Per Bulan

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Dir. Resnarkoba Polda Jatim Kombes Pol Robert Da Costa (tengah) Kapolresta Mojokerto AKBP Daniel.S.Murunduri, S.I.K., M.H, (sebelah kanan) dan Kasat Resnarkoba Polresta Mojokerto Iptu Moch. Suparlan (kiri berdasi merah) saat menunjukkan uang sitaan dari b
Dir. Resnarkoba Polda Jatim Kombes Pol Robert Da Costa (tengah) Kapolresta Mojokerto AKBP Daniel.S.Murunduri, S.I.K., M.H, (sebelah kanan) dan Kasat Resnarkoba Polresta Mojokerto Iptu Moch. Suparlan (kiri berdasi merah) saat menunjukkan uang sitaan dari b

FORMAT MOJOKERTO | Polres Mojokerto Kota menggelar Konferensi Pers ungkap kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU), di halaman parkir Lapangan Patih Gajah Mada Polres Mojokerto Kota, Senin (18/11/2024). 

Pers rilis dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Narkoba (Dir Resnarkoba) Polda Jatim, Kombes Pol Robert Da Costa didampingi Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel S. Marunduri, S.I.K, M.H., dan Kasat Narkoba IPTU Moch. Suparlan. 

Kombes Pol Robert Da Costa mengatakan bahwa, ini merupakan salah satu upaya yang dilakukan oleh Polres Mojokerto Kota dan menjadi Polres yang pertama melaksanakan penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

"Ini perintah dari Mabes Polri untuk memberantas narkoba dengan memiskinkan bandarnya. Salah satunya, melalui tindak pidana pencucian uang (TPPU)," ujarnya. 

Dalam kesempatan ini, Kombes Pol Robert Da Costa menjelaskan, pengungkapan peredaran narkoba yang dikendalian tersangka berinisial MM, yang telah beroperasi sejak Tahun 2023, hingga akhirnya ditangkap pada Oktober 2024 lalu. 

"Dari tersangka MM dilakukan tracing asset yang dimiliki oleh tersangka. Didapatkan aset bernilai kurang lebih Rp 2,5 miliar.” ucapnya. 

Masih kata Kombes Pol Robert Da Costa, tersangka melakukan peredaran gelap Narkoba sejak 2023 sampai dengan Oktober 2024. Aset yang disita antara lain 1 unit mobil Mitsubishi Xpander, 1 unit mobil Honda Brio, 1 unit mobil L 300, 1 unit mobil Daihatsu Feroza. 

Kemudian 1 unit motor Kawasaki KLX, 1 unit motor Kawasaki Ninja, 1 unit motor Yamaha Vixion, 1 unit iPhone 14 Promax, 1 unit ATM BCA, dan uang tunai Rp 530 juta,” terang Dir Resnarkoba Polda Jatim. 

Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan dari penyidik Polres Mojokerto Kota, yang bersangkutan melaksanakan transaksi narkoba dengan perputaran nilai sebesar Rp 2 Miliar setiap bulan atau sekitar 1-2 kilogram sabu-sabu setiap bulannya. 

Dari perputaran uang tersebut, Polres Mojokerto Kota memiskinkan bandar narkoba melalui tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

"Atas hal itu, sehingga kita perlu melakukan penyitaan aset-aset yang diproses TPPU terhadap aset yang bersangkutan. Polres Mojokerto Kota merupakan pilot project dalam menangani kasus TPPU,” pungkasnya. (Zia)