Tegas : Laporan Masuk Bawaslu 2 Hari Langsung Kami Proses! 

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Situasi kantor Bawaslu Kabupaten Sigi, Senin pagi (foto : ono_beritaformat.com)
Situasi kantor Bawaslu Kabupaten Sigi, Senin pagi (foto : ono_beritaformat.com)

FORMAT SIGI | Dugaan pelanggaran kampanye oleh Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Sigi No.1 Moh Rizal Injtenae dan Samuel Yansen Pongi, yang dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sigi oleh sejumlah masyarakat 2 minggu lalu, memunculkan banyak spekulasi negatif. 

Pasalnya, hingga kini belum ada rilis resmi perkembangan pelaporan, dari Bawaslu Kabupaten Sigi. Sehingga, masyarakat mempertanyakan sikap netralitas penyelenggara pemilu pada agenda politik pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sigi tahun 2024. 

Sebelumnya, menurut keterangan narasumber yang tidak mau disebut namanya menyampaikan, dugaan pelanggaran tersebut adalah, penekanan dan pengkondisian pada sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Kepala Desa (Kades), untuk mendukung dan memilih paslon No.1. Dimana, paslon tersebut, salah satunya merupakan incumben (calon petahana) pada Pemilukada Kabupaten Sigi saat ini. 

Terpisah pada, Senin (18/11/2024) awak media mendatangi kantor Bawaslu Kabupaten Sigi yang beralamat, di Jl. Guru Tua, Desa Kalukubula, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi. 

Awalnya awak media merasa dipimpong, usai menemui Fatma, dari Fatma awak media diminta menemui Hisbullah Al Barzanji, S.Pd., anggota Koordinator Bidang Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Sigi. 

Hisbullah menyampaikan, pada prinsipnya Bawaslu menerima segala aduan dari masyarakat, maupun menindak lanjuti hasil temuannya sendiri. 

"Pada prinsipnya, Bawaslu wajib menerima segala bentuk laporan pelanggaran kampanye dari masyarakat. Dan memang itu yang kita kehendaki terkait partisipasi aktif masyarakat untuk suksesi pemilukada di Kabupaten Sigi," terangnya, mengawali klarifikasi pada awak media. 

Hisbullah juga menjelaskan, jika laporan yang sudah diproses oleh Bawaslu maka, wajib untuk dipublikasikan. 

"Masyarakat bisa mengetahui laporan-laporan mana yang sudah mendapatkan putusan, melalui laman resmi website Bawaslu Sigi," ungkapnya. 

Fatma, yang saat itu mendampingi Hisbullah menambahkan, jika laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran Paslon No.1 masih dalam proses. Dan dirinya belum berani menginformasikan, terkait data-data tersebut, termasuk pelapornya. 

"Kalau belum terbukti sudah dipublikasikan maka, Kita (red_Bawaslu) yang akan kena sangsi," imbuhnya. 

Hisbullah menegaskan, terkait adanya laporan pelanggaran kampanye pasti akan diproses. 

"Bahkan, tidak hanya dugaan pelanggaran oleh Paslon No.1. Paslon no.2, No.3 dan No.4 jika ada pelanggaran, akan kami proses juga," tegasnya. 

Hisbullah juga memastikan, laporan pelanggaran kampanye dari masyarakat ataupun temuan pengawasan Bawaslu dilapangan, akan diproses secepatnya. 

"Dari masuknya berkas laporan, 2 hari kita sudah proses," pungkasnya. 

Hingga berita ini ditayangkan, redaksi masih kesulitan mendapatkan nomor kontak Paslon No.1. Sehingga, belum sempat melakukan klarifikasi, dan akan melakukan klarifikasi lebih lanjut. (Ono)