Polisi Ringkus 2 Pengedar Sabu dan Amankan Barang Bukti Seberat 81,12 Gram

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Petugas Staresnarkoba Polres Jombang menggelandang kedua terduga pelaku (foto : humasresjbg/lekdar_beritaformat.com)
Petugas Staresnarkoba Polres Jombang menggelandang kedua terduga pelaku (foto : humasresjbg/lekdar_beritaformat.com)

FORMAT JOMBANG | Polisi berhasil menangkap 2 orang warga Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang karena diduga mengedarkan sabu di wilayah hukum Polres Jombang. 

Penangkapan tersebut, disampaikan Kasat Resnarkoba Polres Jombang AKP Ahmad Yani saat Konferensi Pers, di ruang Satnarkoba Polres Jombang. Jum’at (15/11/2024). 

Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi, melalui Kasatresnarkoba AKP Ahmad Yani membeberkan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat bahwa, ada pengedar sabu di Desa Cukir, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang. 

Tak menunggu waktu lama, anggota Satresnarkoba Polres Jombang mendatangi TKP dan ditemukan 2 orang inisial RZA (35) dan MY (22). Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti dari RZA, 51 paket sabu dengan berat 81,12 gram, 4 buah plastik klip kosong bekas bungkus sabu, 1 bungkus plastik berisi 26 buah Plastik klip kosong, 1 buah timbangan digital, 1 buah botol tulisan Fin Drink, 1 buah Tas Hitam, 1 unit Handphone dan uang tunai sebesar 440 ribu rupiah. 

"Sedangkan barang bukti disita dari inisial tersangka MY 1 unit Hand Phone dam uang tunai 22 ribu rupiah,” bebernya. 

Berdasarkan pengakuan, RZA mengedarkan sabu dengan cara diranjau (ditaruh disatu tempat dan lokasi dikirim ke pembeli) dibantu MY. Sabu tersebut merupakan titipan O (DPO). 

Menurut AKP Ahmad Yani, setiap mengambil ranjauan dalam bentuk utuh dengan berat antara 50 - 100 gram. Sedangkan dalam bentuk paketan, sebanyak 100 paket yang dikemas berupa paket Galon, Setengah, Supra dan Pahe, dengan mendapatkan bayaran 1 juta rupiah. 

"Ranjau sabu atas suruhan O. Kemudian RZA mendapat upah sebesar 75 ribu. RZA kemudian menyuruh MY memasang ranjauan. Hasil tersebut dibagi 2, RZA mendapat 50 ribu rupiah, sedangkan MY mendapatkan 25 ribu rupiah. Setiap hari, kedua terduga pelaku bisa meranjau 1 sampai dengan 7 kali," katanya. 

Kasatresnarkoba mengungkapkan, RZA merupakan residivis perkara narkotika yang pernah dihukum selama 1 tahun 6 bulan, dan keluar pada tahun 2019. Sebelumnya, juga sudah pernah menjual sabu selama 5 bulan, yang kemudian menerima titipan sabu atau meranjau sabu selama 4 bulan. 

"RZA mengedarkan sabu sudah berjalan selama 9 bulan, sedangkan MY membantu meranjau sabu sudah 8 bulan,” jelas AKP Yani. 

Kedua pelaku di tetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana, setiap orang dengan tanpa hak atau melawan hukum melakukan permufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya lebih dari 5 (lima) gram. Subsider permufakatan jahat memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya lebih dari 5 (lima) gram, sebagaimana dimaksud pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6  tahun dan paling lama 20 tahun. 

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dilakukan penahanan di Mapolres Jombang untuk kepentingan proses lebih lanjut, dan mendapatkan pelaku lainnya,” pungkasnya. (Darmanto)