Bawaslu Kabupaten Parigimoutong Gelar Sosialisasi Tingkatkan Partisipatif Pengawasan Pemilukada 2024

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Salah satu narasumber saat memberikan materi sosialisasi partisipatif (foto : asri_beritaformat.com)
Salah satu narasumber saat memberikan materi sosialisasi partisipatif (foto : asri_beritaformat.com)

FORMAT PARIMO | Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kab. Parigimoutong, Provinsi Sulawesi Tengah, menggelar Sosialisasi Pengawasan Pemilihan Partisipatif usung tema 'Potensi Pelanggaran Tahapan Kampanye Pada Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024', Sabtu (2/11/2024). 

Acara yang digelar di Gedung Desa Kotanagaya, turut dihadiri tak kurang dari 50 tamu undangan diantaranya, Camat, Kapolsek Bolano Lambunu, PKK, Kepala Desa, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda, Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat, Babinsa, Ketua dan Anggota LSM, Kepala Sekolah, Guru dan Murid, perwakilan media dan lembaga kewanitaan yang ada di Parigimoutong.

  Mengawali sambutan, Ketua Panitia acara, sekaligus Ketua Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Bolano Lambunu, Yahya Prianto, S.H., mengucapkan terima kasih atas kehadiran para tamu undangan dan terlaksananya Sosialisasi kali ini.

"Sudah sejak lama acara ini direncanakan namun, baru hari ini bisa terlaksana. Sebuah kehormatan bagi kami, yang dipercaya Bawaslu Kab. Parigimoutong untuk melaksanakan kegiatan ini," ungkapnya. 

Yahya, yang juga sebagai moderator acara, menyampaikan pentingnya partisipasi masyarakat, pemerintah, lembaga dan media agar, turut serta mengawasi tahapan kampanye yang sudah mendekati hari tenang. 

"Setelah ini masuk ke minggu tenang, dan pencoblosan akan dilaksanakan pada, 27 Nopember 2024 mendatang,"terangnya. 

"Saya juga berharap agar, terjalin sinergitas dan kerjasama oleh semua pihak untuk melakukan pengawasan sesuai aturan yang ada," imbuhnya. 

Idris Manimpo, S.H.,M.H., narasumber dari unsur akademisi, Fakultas Hukum dan Advokad menyampaikan materi terkait potensi pelanggaran dalam tahapan kampanye. 

"Pada hari ini, ada 5 Pasangan Calon (Paslon) di Kab. Parigimoutong yang sedang mengikuti tahapan kampanye. Devinisi kampanye sendiri, merupakan sarana untuk menawarkan visi dan misi paslon, dimana sudah di atur dalam undang-undang Pilkada," jelasnya. 

Dalam kampanye, lanjut Idris, ada sejumlah metode yang biasa digunakan paslon, untuk mendulang dukungan suara dari masyarakat. 

"Ada pertemuan terbatas, rapat umum (red_kampanye akbar), dialog, debat terbuka, melalui alat peraga kampanye dan iklan di media sosial. Hal ini tentu bisa menimbulkan potensi pelanggaran," imbuhnya. 

"Aturan yang dibuat, untuk menjaga terjadinya potensi pelanggaran oleh paslon. Misal, tidak boleh melakukan kampanye di fasilitas pendidikan, pemerintahan, dan keagamaan atau tempat ibadah. Sedangkan untuk materi kampanye, harus sesuai dengan yang sudah disampaikan ke KPU (Komisi Pemilihan Umum)," lanjut Idris. 

Paslon Bupati, Walikota dan Gubernur, juga dilarang melibatkan pejabat negara, TNI, Polri, Kepala Desa dan dilarang menggunakan fasilitas atau program yang dibiayai oleh negara. 

Setiap orang, berhak untuk dipilih maupun memilih menjadi pejabat negara akan tetapi, hak itu dapat dibatasi dengan 2 hal. 

"Pertama putusan pengadilan, Kedua dengan aturan-aturan berdasarkan ketentuan Undang-Undang," pungkas Idris. 

Pada kesempatan yang sama, Fatmawati ST.,M.Ap., Kordinator Divisi Hukum Bawaslu Kab. Parigimoutong menyampaikan, pentingnya pengawasan pastisipatif pada perhelatan pilkada, khususnya di Kabupaten Parigimoutong. 

"Bawaslu mempunyai keterbatasan. Maka, penting bagi kami untuk melibatkan publik dalam hal pengawasan karena, Kabupaten Parigimoutong sangat luas," ungkapnya. 

Ada sejumlah metode partisipatif dalam rangka pengawasan pemilukada, lanjut Fatmawati, "salah satunya memantau pemilihan itu sendiri. Mulai dari tahapan pemutakiran data pemilih dan seterusnya. Dari situ kita bisa memantau, apakah Kepala Desa atau Kepala Sekolah mengetahui jika salah satu warganya tidak terdaftar," imbuhnya. 

Selanjutnya, "masyarakat bisa mencegah terjadinya pelanggaran pemilu sesuai dengan peran sosial masing-masing. Jika melihat ada pelanggaran, segera laporkan ke Bawaslu," lanjutnya. 

Bawaslu Kabupaten Parigimoutong, menurut Fatmawati, juga mempunyai 'Pojok Pengawasan' dan 'Pengaduan Masyarakat', terkait edukasi pengawasan ataupun pengaduan pelanggaran pemilu. 

"Pojok Pengawasan, memberikan pengetahuan kepada msyarakat terkait dengan pengawasan pemilihan itu sendiri. Kemudian pengaduan masyarakat di dalamnya ada, kampung pengawasan dengan metode melibatkan masyarakat dalam melakukan pengawasan kampung itu sendiri," urainya. 

Segala kemungkinan dan antisipasi untuk memaksimalkan pengawasan sudah dilakukan Bawaslu Kab. Parigimoutong. 

"Sejumlah media sosial milik Bawaslu Kab. Parigimoutong sudah kami sebar ke publik. Hal ini kami lakukan agar, mempermudah masyarakat untuk memberikan informasi terkini tentang pelanggaran-pelanggaran pemulikada," pungkasnya. (Asri)