Sidang Tipikor Desa Dusunan Barat JPU Hadirkan Saksi Ahli Dari PMD Dan BPKP

avatar beritaformat.com
  • URL berhasil dicopy
Sejumlah saksi yang dihadirkan JPU di ambil sumpah sebelum memberikan keterangan dihadapan sidang lanjutan kasus tipikor Desa Dusunan Barat (foto : asri_beritaformat.com)
Sejumlah saksi yang dihadirkan JPU di ambil sumpah sebelum memberikan keterangan dihadapan sidang lanjutan kasus tipikor Desa Dusunan Barat (foto : asri_beritaformat.com)

FORMAT PARIMO | Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palu, Kamis (17/10/2024), kembali menggelar sidang perkara korupsi APBDes Dusunan Barat T.A 2021 hingga 2022 dengan para terdakwa mantan Kepala Desa (Kades) Fatmawati P dan mantan Sekretaris Desa (Sekdes) Rifki Kilan, yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sugiyanto dan dua anggota hakim Alam Nur dan Aris Kahohon. 

Agenda persidangan yakni, Pembuktian (Pemeriksaan Saksi dan Ahli) dan dilanjutkan pemeriksaan terdakwa. 

Dalam sindang lanjutan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fauzipaksi masih menghadirkan saksi dari kantor Camat Tinombo yakni, Kasi PMD dan Ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), didampingi Penasehat Hukum (PH). 

"Kita menghadirkan saksi-saksi untuk memberikan keterangan terhadap terdakwa, dalam penyelewengan penggunaan APBDes Dusunan Barat pada tahun 2021 hingga 2022 lalu,” terang Kacabjari Tinombo Fauzipaksi yang juga JPU. 

Berdasarkan keterangan Ahli di depan persidangan yang telah mengaudit dan menelaah perhitungan Kerugian Negara yang dilakukan Penyidik, 

menyebutkan para terdakwa diduga menggunakan anggaran DD yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp292 juta, yaitu pada periode 2021-2022. 

Perbuatan para terdakwa tersebut, diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman 20 tahun penjara. 

Majelis Hakim selanjutnya memberikan kesempatan kepada para Terdakwa, untuk menghadirkan Saksi meringankan pada agenda sidang selanjutnya, Kamis tanggal 24 Oktober 2024 mendatang. 

"Benar, kami dari Tim JPU telah cukup menghadirkan alat bukti, baik itu Saksi maupun Ahli Keuangan di depan persidangan. Selanjutnya para Terdakwa diberikan beban pembuktian oleh Majelis berupa Saksi yang meringankan, untuk hadir pada sidang minggu depan"

tutup Fauzi sambil meninggalkan ruang persidangan. (Asri)