Sidang Kasus Korupsi Camat Sidoan JPU Hadirkan 5 Orang Saksi Dari SKPD dan Swasta
FORMAT PARIMO | Terdakwa oknum Camat Sidoan MS, kembali disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palu pada, Rabu (2/10/2024). MS menjalani sidang sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi belanja kantor Camat Sidoan TA. 2021-2023.
Dalam persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 5 orang saksi yakni, Kris Ponco selaku Wakil Ketua TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah), Andria Rahaju selaku Sekretaris TAPD. Sedangkan dua orang saksi lainnya berasal dari SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) kantor Camat Sidoan bersama 1 orang swasta. Karena keterangan dari kelima orang saksi yang dihadirkan dalam persidangan hari ini berkaitan maka, Majelis Hakim melakukan pemeriksaan secara bersamaan.
Kedua orang saksi dari TAPD menerangkan bahwa, tugas mereka adalah untuk menyiapkan dan melaksanakan Perintah Bupati, secara khusus ketiganya bertugas membuat Rancangan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah). Saksi juga menerangkan bahwa, dalam rapat TAPD dilakukan pembahasan terkait Dana Alokasi Umum (DAU) tetapi, hanya sebatas pada perencanaan anggaran sehingga, keduanya serempak menyatakan tidak mengetahui perihal laporan evaluasi serta monev terkait penggunaan anggaran di kantor Camat.
Selain hal di atas saksi juga menerangkan bahwa, pihaknya turut diundang dalam pelaksanaan Rapat Paripurna guna menyusun APBD tetapi, dalam rapat tersebut tidak membahas secara rinci, hanya membahas secara umum atau, hanya membahas pagu indikatifnya saja. Termasuk salah satunya, yang berkaitan dengan DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran) kantor Camat Sidoan.
Lebih lanjut, kedua orang saksi menerangkan bahwa, ada dua puluh tiga SKPD se-tingkat Kecamatan di Parigi Moutong namun, pihak yang diberi tugas untuk mengevaluasi dan melakukan penilaian akhir adalah bidang Keuangan yang ada di BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah).
Ketika ditanya oleh Jaksa terkait siapa yang menyusun perencanaan DPA kantor Sidoan? Kedua saksi menerangkan bahwa, untuk hal tersebut adalah tugas dari BPKAD, yang nantinya akan dievaluasi di akhir bulan dalam bentuk Rapat TEPRA (Tim Evaluasi dan Pengawasan Realisasi Anggaran).
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa MS tidak mengajukan pertanyaan dan juga tidak memberikan tanggapan apapun.
Majelis Hakim yang diketuai oleh Sugiyanto, S.H., mempersilahkan para saksi untuk meninggalkan ruang persidangan dan menutup persidangan serta, kembali memerintahkan kepada JPU untuk menghadirkan kembali Saksi pada persidangan yang rencana akan digelar, Rabu tanggal 9 Oktober 2024 mendatang. (Asri)
Editor : Redaksi