Lemahnya Monev dari Camat DD Desa Dusunan Barat Porak Poranda

avatar beritaformat.com
  • URL berhasil dicopy
Suasana sidang kasus DD Desa Dusunan Barat yang menghadirkan 5 saksi dari ASN Kabupaten Parigimoutong (foto : asri_beritaformat.com)
Suasana sidang kasus DD Desa Dusunan Barat yang menghadirkan 5 saksi dari ASN Kabupaten Parigimoutong (foto : asri_beritaformat.com)

FORMAT PARIMO | Mantan Kades periode 2021-2022, inisial F, bersama mantan Sekdes RK Desa Dusunan Barat, kembali menjalani sidang tipikor secara tatap muka di Pengadilan Tipikor Palu. Sidang masih dengan agenda pemeriksaan Saksi dari ASN (Aparatur Sipil Negara) Kab. Parigi Moutong, Kamis, (26/9/2024). 

Ketua Majelis Hakim Sugiyanto, SH., dengan beranggotakan Sayonara, SH., MH., dan Alam Nur, SH., CN., memeriksa 5 orang Saksi yaitu, Tri Nugraha (mantan Camat Tinombo), Saksi Liana (Pembantu Bendahara BPKAD), Saksi Indra (Operator Siskeudes PMD), Saksi Rahmawati (Operator Omspan PMD) dan Saksi Undian (Masyarakat Desa) secara bergiliran dengan, dihadiri JPU (Jaksa Penuntut Umum) Fauzipaksi, SH., dan Penasihat Hukum Ali Akbar dan Erik Cahyono. 

Ketua Majelis Hakim Sugiyanto, SH., menanyakan kepada mantan Camat Tri Nugrah terkait, Desa yang ada di Kecamatan Tinombo berjumlah 15 Desa dan semua mendapatkan kucuran Dana Desa (DD) dari Pemerintah. Hakim Anggota Sayonara langsung menanyakan fungsi pengawasan ketika, Saksi Tri Nugrah selaku Camat. Saksi cukup lama menjawab pertanyaan Majelis. 

"Masa Camat lama merespon, apakah ada pengawasan, monitoring dan evaluasi (Monev)?" Seru Majelis dengan nada tegas. 

"Apakah ada pertanggung jawaban dana desa ini? timpal Majelis, Saksi Tri Nugrah katanya tidak monitor lagi karena pada saat itu lagi dinas luar. Maaf hal tersebut menjadi tanggung jawab Kasi PMD, jadi kami kurang evaluasi," terang Tri Nugrah. 

"Tidak ada alasan lagi dinas luar. Sebab, gara-gara kurangnya monev akhirnya, perkara ini sampai ke meja hijau. Hancurnya dana desa karena, kurangnya peran pengawasan Camat. Saudara terbitkan rekomendasi pencairan dana akan tetapi, saudara tidak evalusi penggunaan dananya," tegas Majelis. 

Saksi Indra dan Saksi Rahmawati mengatakan kepada Majelis bahwa mereka dipanggil oleh JPU terkait tatacara penyaluran dana desa. 

"Kami melakukan monitoring, rincian dan besaran yang diterima desa, perhitungan dari kementrian termasuk, jumlah kegiatan yang dianggarkan oleh Desa melalui operator," ungkap kedua saksi. 

Selanjutnya, Saksi Liana, selaku pembantu bendahara BPKAD ditanya Tupoksi (Tugas Pokok dan Fungsi) terkait penyaluran dana desa dari APBN yang ditangani BPKAD dan, disalurkan ke Kas Desa tahun 2021 dimana, terdapat 2 kali perubahan mencapai 1,6 milyar pada tahun 2021 dan, 1,5 milyar pada tahun 2022. 

Majelis Hakim terlihat geram terhadap mantan Camat Tinombo, yang tidak melakukan monev terhadap penggunaan anggaran Dusunan Barat. Fauzi menegaskan, "hal tersebut terjadi karena, kurangnya kontrol dari Camat yang secara berjenjang harus dilaporkan terlebih dahulu melalui Kasi PMD," imbuh Fauzi. 

Sidang selanjutnya, diagendakan pada, Kamis 3 Oktober 2024, masih dengan pemeriksaan para Saksi JPU. (Asri)