Sidang Lanjutan Penyelewengan DD dan ADD Desa Dusunan Barat T.A 2021-2022

avatar beritaformat.com
  • URL berhasil dicopy
6 orang saksi yang dihadirkan dihadapan majelis hakim di ambil sumpah sebelum sidang dimulai (foto : humascabjaritinombo/asri_beritaformat.com)
6 orang saksi yang dihadirkan dihadapan majelis hakim di ambil sumpah sebelum sidang dimulai (foto : humascabjaritinombo/asri_beritaformat.com)

FORMAT PARIMO | Sidang lanjutan oknum Kepala Desa Dusunan Barat Fatmawati. P., beserta Sekdes Rifki digelar di, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palu. Kamis (29/8/2024). 

Agenda sidang hari ini, menghadirkan 6 orang saksi, dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD), Desa Dusunan Barat T.A 2021-2022. 

“Kerugian negara yang ditimbulkan menurut, hasil penghitungan Penyidik yang telah dilakukan audit dan, telaah oleh BPKP (Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi) kurang lebih Rp 292 juta," ungkap Ketua Cabang Kejaksaan Negeri (Ka.Cabjari) Tinombo Fauzipaksi. 

Fauzi mengatakan, Tim JPU Cabjari Tinombo dalam sidang kali ini, menghadirkan enam orang saksi. 

Lanjut Fauzi, untuk mempertangungjawabkan perbuatannya karena, menyalah gunakan ADD dan DD, JPU menjerat para tersangka dengan Primair didakwa pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 ayat (1) huruf b UU no 32/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai mana diubah dan, ditambah dengan UU no 20/2001 tentang perubahan UU no 31/1999 dengan ancaman pidana penjara seumur hidup. 

“Tersangka di pidana penjara paling singkat 4 tahun dan, paling lama 20 tahun dan, denda paling sedikit Rp. 200 juta dan, paling banyak Rp 1 miliar,” urainya. 

Tambah Fauzi, dakwaan subsidair didakwa pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) huruf b UU no 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai mana diubah dan ditambah dgn UU no 20/2001 tentang perubahan UU no 31/1999 dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau, pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan, paling lama 20  tahun dan atau, denda paling sedikit Rp. 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliyar. 

"Berdasarkan surat perintah Ka.Cabjari, kami turunkan tim JPU sejumlah 4 orang Jaksa," pungkasnya. (Asri)