Hj. Maswiyah : Berani Berbuat Harus Berani Bertanggung Jawab

avatar beritaformat.com
  • URL berhasil dicopy
Gambar ilustrasi
Gambar ilustrasi

FORMAT PARIMO | Pasca ramai dipemberitaan, dan banyaknya komentar baik dari instansi, institusi maupun masyarakat. Kali ini awak media mencoba meminta tanggapan dari pengawas madrasah Kementrian Agama (Kemenag) Parigi Moutong. 

Nuraini, mantan Pengawas Pendidikan Islam (Pendis) yang baru menjabat sejak bulan April 2023 lalu, menjelaskan saat dihubungi awak media melalui pesan singkat Whatsapp. 

"Kalau tahun 2022 hingga Maret 2023, saya belum menjabat sebagai pengawas. Saya mulai bertugas pada April 2023 lalu," ungkapnya menjawab pertanyaan media, Jum'at (2/8/2024). 

Lanjut Nuraini, "untuk kelas jauh, MI yang ada di Desa Patingke, saya memang belum pernah kesana karena, alamat madrasahnya kurang jelas. Saat itu yang sering saya kunjungi sebagai pengawas, MI yang ada di Desa Bondoyong," imbuhya. 

Nuraini juga menjelaskan, Kepala Madrasah (Kamad) MI Desa Bondoyong, inisial SUF, adalah sosok yang lugu. Dirinya juga kaget, dengan munculnya pemberitaan tersebut. 

"Saya sudah komunikasikan permasalahan itu dengan pengawas yang baru, dan akan segera turun ke madrasah. Selama ini, saya kenal SUF, orangnya lugu. Dan kami, benar-benar tidak mengetahui hal itu," pungkas Nuraini. 

Hj. Maswiyah, sebagai pendamping Pendis MI Desa Bondoyong yang baru, di hari yang sama menyampaikan pada awak media melalui sambungan telepon seluler. Dirinya mengakui jika baru jadi pengawas sejak semester ini, dan pada Januari 2024, dirinya masih belum menjadi pengawas. 

"Kalau tahun 2023 itu belum saya yang jadi pengawas karena, waktu itu masih ganti-ganti. Kita juga tidak tahu kalau ada kelas jauh, Kamadnya sendiri, tidak pernah melaporkan ke kita," ungkapnya. 

Maswiyah juga munuturkan, ketika kunjungan, dirinya hanya cek jumlah siswa MI Desa Bondoyong yang dilaporkan. Oleh karena itu, dirinya tidak tahu jika ada MI kelas jauh di Desa Patingke. 

Dalam beberapa pertemuan bulanan Kepala MI dan Guru, dan Bimtek yang baru 1 minggu lalu dilaksanakan, SUF tidak terlihat hadir dan jarang hadir. 

"Dari sekian kali kesempatan saya berkunjung ke MI itu, baru bulan Januari 2024 lalu saya bertemu dengan Kamadnya. Selanjutnya, ketika saya kunjungan kesana lagi sudah jarang bertemu, mungkin sibuk dengan kegiatan diluar," terang Maswiyah. 

Masih menurut Maswiyah, "sebagai pengawas saya sampaikan, berani berbuat, harus berani bertanggungjawab. Sekolah MI itu, wewenang penuh ada pada Yayasan. Mungkin, Ketua Yayasan lebih berperan disitu. Kemenag pun, tidak bisa memberhentikan SUF karena, SUF menjadi Kamad ditunjuk oleh Yayasan," jelasnya. 

H. Mappuasse, Pendis Parigi Moutong saat dikonfirmasi awak media menyampaikan, "akan saya minta klarifikasi, dan telusuri permasalahan di madrasah tersebut," jawabnya singkat. 

Mukti Wijaya, Kordinator Forum Media Transformasi (FORMAT), menanggapi keras apa yang diduga dilakukan oleh, SUF oknum Kamad MI Desa Bendoyong. 

"Saya berharapa, dengan viralnya pemberitaan ini, Aparat Penegak Hukum (APH) Unit Tipikor Polres Parigi Moutong, maupun Jampidsus Kejaksaan Negeri Parigi Moutong segera bertindak, panggil dan lakukan pemeriksaan kepada oknum Kamad tersebut. Jerat terduga pelaku dengan undang undang no 31 th 1999, yang di ubah dengan undang undang no 20 th 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Undang – undang tipikor pasal 2 ayat 1 dan 3, 'setiap orang yang melawan hukum, dan memperkaya diri sendiri atau orang lain karena jabatannya, dapat dipenjara dengan penjara seumur hidup, atau 20 tahun penjara dengan denda paling sedikit Rp. 200 juta dan paling besar 1 milliar," pungkas Mukti. (Asri)