Tetap Disidangkan Meskipun Camat dan Sekcam Sidoan Beri 'Kado' 114 Juta

avatar beritaformat.com
  • URL berhasil dicopy
Camat Sidoan saat bersama Ka.Cabjari Parigi Moutong pasca pemeriksaan sebelum ditetapkan sebagai tersangka (foto : humascabjari/asri_beritaformat.com)
Camat Sidoan saat bersama Ka.Cabjari Parigi Moutong pasca pemeriksaan sebelum ditetapkan sebagai tersangka (foto : humascabjari/asri_beritaformat.com)

FORMAT PARIMO | Bertepatan dengan peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-64, Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Parigi Moutong di Tinombo telah menerima, penitipan pengembalian uang kerugian negara atas dugaan perkara tindak pidana korupsi pada penggunaan anggaran belanja SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) kantor Camat Sidoan T.A. 2021-2023 sebesar Rp 114.537.273,00 

Jumlah ini, sesuai dengan kompensasi kerugian keuangan negara, yang merupakan tindak lanjut kasus aduan masyarakat di Kecamatan Sidoan. Dan, sudah dititipkan sementara di Rekening Penitipan Lainnya (RPL), atas nama Kejaksaan Negeri Parigi Moutong di Bank BRI hingga, perkara yang dimaksud sudah inkrah (red_berkekuatan hukum tetap) 

Hal tersebut, merupakan langkah penting dalam upaya memberantas tindak pidana korupsi, dan memulihkan kepercayaan publik terhadap, lembaga Hukum dan Pemerintah. 

Kacabjari Parigi Moutong, Fauzipaksi menyatakan, penanganan perkara Tipikor kantor Camat Sidoan T.A 2021-2023 saat ini, dalam proses pemberkasan dan insyaAllah, tidak lama lagi akan dilakukan pelimpahan ke Pengadilan, guna proses persidangan dan pembuktian. 

"kami berharap, rekan-rekan media dapat bersabar dan tetap mendukung kinerja Kejaksaan," pintanya, Senin (22/7/2024). 

Terpisah, Camat Sidoan, inisial S, saat di konfirmasi awak media melalui sambungan telepon seluler miliknya mengungkapkan, dirinya lupa tanggal pengembalian uang tersebut namun, mengakui sudah mengembalikan sejumlah uang dan diberikan tanda terimanya oleh Kejaksaan. 

"Saya lupa tanggal pengembaliannya namun, ada berita acara pengembalian uang tersebut. Awalnya saya kembalikan 50 juta akan tetapi, ada temuan lagi sebesar 1,5 juta sehingga, saya kembalikan sejumlah total 51,5 juta rupiah," terangnya. 

S merasa tidak keberatan dengan kasus yang disangkakan pada dirinya namun, dirinya mengakui keberatan mengembalikan uang 51,5 juta tersebut. 

"Awal Februari 2024 saya dengar kabar jika, uang tersebut difiktifkan. Kalau bapak (red_Jaksa) bilang dari awal saya harus kembalikan sekian, tentu saya sudah kembalikan. Bukan berarti saya membantah namun, saya tidak melakukan perbuatan itu," jelasnya. 

Lanjut S, "saya tidak menyudutkan Jaksa. Bahkan, saya menanyakan ke Jaksa sambil menunggu kesimpulan, tiba-tiba saya sudah di gas (red_ditetapkan sebagai tersangka). Meskipun begitu, saya selalu kooperatif," pungkasnya. 

Diwaktu yang sama, secara terpisah, Sekcam Sidoan saat dihubungi awak media melalui sambungan telepon seluler tentang tanggapan, dirinya yang akan disidangkan menyampaikan, "saya akan menghormati proses hukum selanjutnya, hingga permasalahan ini selesai," jawabnya singkat. (Asri)