Giat Minggu Kasih Polres Jombang Sambangi Jemaat GKJW Mutersari Bareng
FORMAT JOMBANG | Polres Jombang rutin mendatangi Gereja, atau rumah ibadah umat Kristen setiap minggunya. Upaya tersebut untuk menjaga toleransi serta berikan rasa aman dan nyaman dalam menjalankan ibadah.
Melalui program bertema Minggu Kasih, pada Minggu (2/6/2024), Polres Jombang menggelar pertemuan dengan Jemaat Gereja Kristen Jawi Wetan (GKJW) Mutersari, Kecamatan Bareng Kabupaten Jombang.
Giat Minggu Kasih tersebut, dipimpin langsung oleh Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi, yang diwakili oleh Kapolsek Bareng Iptu Mustoib, Kaurbinops Satsamapta Iptu Edi M, Kaurbinops Satbinmas Ipda M. Ubaidillah, Kanit Gakkum Satlantas Polres Jombang Iptu Anang Setianto, beserta anggota Polres dan Polsek. Kemudian dari GKJW diikuti Pendeta Anggraeni serta Jemaat GKJW Jemaat Mutersari Bareng sebanyak 50 Orang.
Kegiatan Minggu Kasih, bertujuan untuk menampung saran & masukan dari masyarakat terkait, kamtibmas maupun pelayanan Kepolisian. Sekaligus dilakukan tanya jawab, serta penyampaian masukan, maupun keluhan oleh para Jemaat GKJW Mutersari, Bareng, Kab. Jombang.
Dua pertanyaan disampaikan Pendeta Anggraeni dan Didik salah satu jemaat yang hadir, terkait kiat agar selamat dalam berkendara, dan tindakan ketika masyarakat mengatahui kecelakaan di jalan.
Atas pertanyaan tersebut, Kanit Gakkum Satlantas Iptu Anang Setianto menjelaskan, "agar selamat dalam berkendara yang pertama, siapkan kondisi tubuh, kedua siapkan kondisi kendaraan, ketiga siapkan kelengkapan kendaraan dan yang terakhir selalu berdo'a. Jika menjumpai adanya kecelakaan, segera hubungi Kepolisian terdekat. Bila korban luka ringan, langsung bawa ke rumah sakit/Puskesmas terdekat. Bilamana korban dalam keadaan luka berat, agar menghubungi TRC/Ambulance rumah sakit, dan apabila korban meninggal dunia di TKP, agar diamankan dan ditutupi, kemudian diberi tanda, dan bisa dipindah ke bahu jalan," jelasnya.
Hendra, salah satu jemaat, menanyakan ke Kapolsek Bareng, tentang prosedur ijin keramaian.
"Apabila perijinan tersebut menyangkut masalah ibadah, cukup pemberitahuan saja. Apabila berhubungan dengan hiburan, maka perlu kajian yang lebih mendalam terkait dengan kerawanannya," jelas Kapolsek Bareng Iptu Mustoib.
Kapolsek Bareng menghimbau, "masyarakat yang mengetahui adanya kejadian tindak pidana, maupun gangguan Kamtibmas lainnya, serta pengaduan/keluhan tentang layanan Kepolisian, bisa melapor melalui call center 110. Atau bisa menghubungi nomor WhatsApp Kandani 081323332022,” pungkasnya. (Darmanto)
Editor : Redaksi