Konflik Ribuan Sertifikat HGB di DIY, Pemilik Lahan Gelar Audiensi Minta Atensi Menteri ATR/BPN
FORMAT JAKARTA | Sejumlah 45 orang perwakilan pemilik lahan dari Yogyakarta, melapor ke Kementrian ATR/BPN di Jakarta, agar HGB (Hak Guna Bangunan) di perpanjang oleh Kanwil ATR/BPN DIY (Kantor Wilayah Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Negara Daerah Istimewa Yogyakarta), didampingi Riyanto, anggota DPR RI Komisi 2 Fraksi PDIP, yang bermitra dengan DPR dan DPD, sekaligus sebagai Ketua Ormas Gerak Jalan dan Ketua Ormas Anti Mafia Tanah.
Seperti yang disampaikan Riyanto, saat menemui awak media di depan kantor Kementrian ATR/BPN Jakarta Pusat pagi kemarin, "beberapa waktu yang lalu, saya diminta mendampingi kawan-kawan yang mengaku sebagai pemegang HGB yang sudah selesai (red_habis masa pakai) untuk di perpanjang, karena terkendala aturan-aturan keistimewaan Yogyakarta," ungkapnya, Senin (27/5/2024).
Menurut pemegang hak, perlu adanya rekonstruksi. Maka, Riyanto memberikan pendampingan kepada pemegang HGB, untuk menjembatani permasalahan ini dengan Pemerintah, utamanya Kementrian ATR/BPN.
"Menurut pengakuan pemegang hak, HGB di atas tanah negara itu lain! Kalau HGB di atas, misal HPL (Hak Pengelolaan Lahan) atau, HGB di atas SHM (Sertifikat Hak Milik), biar di klarifikasi oleh kementerian yang berwenang. Apakah alasannya karena hak kawan-kawan pemegang HGB sudah kadaluarsa? Atau alasan tanah negara dan hak-hak atas alasan lainnya, seperti alasan HPL?" terangnya.
Koordinator pemegang HGB, Sibuk Lokasari, yang juga sebagai korban diduga mafia tanah Kanwil ATR/BPN DIY menyampaikan, dalam HGB, sertifikat yang di munculkan oleh BPN seharusnya hak atas tanah dan bangunan. Terlebih, instruksi Presiden Jokowi selalu mewanti-wanti masyarakat agar punya sertifikat yang aman. Namun, oleh Kanwil, HGB tidak di perpanjang dengan alasan tanahnya bukan tanah negara.
"Maka, kami datang ke Jakarta untuk melapor kepada Menteri ATR/BPN. Sebagai menteri baru yang cerdas, bersemangat, dan juga telah berjanji untuk memberantas mafia tanah. Pertama, kami mohon perlindungan agar HGB teman-teman di perpanjang, sebagaimana peraturan yang sudah ada. Kemudian yang kedua, terkait adanya dugaan mafia tanah di lingkup BPN sendiri, silahkan di cek," terang Sibuk Lokasari.
Lanjut Sibuk Lokasari, "rencana kami berangkat sekitar 140 orang. Namun karena banyak yang berusia lanjut, akhirnya kita menunjuk perwakilan 40 orang untuk melaporkan ribuan sertifikat milik masyarakat, yang tidak diperpanjang di atas tanah negara, ke Kementrian ATR/BPN," pungkasnya.
Sebanyak 8 orang perwakilan, diperkenankan masuk untuk melakukan audiensi dengan membawah sejumlah dokumen pendukung. Permasalahan yang dihadapi masyarakat, menjadi atensi khusus Menteri ATR (Agraria dan Tata Ruang) Kepala BPN (Badan Pertanahan Negara) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), yang akan menelusuri dan mendudukkan perkara ini, sesuai ketentuan perundangan yang berlaku. (Dwik Parmadi)
Editor : Redaksi