ATR/BPN Batasi Alih Fungsi Sawah, 89 Persen Lahan Wajib Dilindungi

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Mentri ATR/PBB, Nusron Wahid bersama Gubernur Sulteng dan Kepala ATR/BPN Sulteng saat memberikan sertifikat secara simbolis (foto : agus_beritaformat)
Mentri ATR/PBB, Nusron Wahid bersama Gubernur Sulteng dan Kepala ATR/BPN Sulteng saat memberikan sertifikat secara simbolis (foto : agus_beritaformat)

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan pembatasan alih fungsi lahan sawah maksimal hanya 11�ri total Lahan Baku Sawah (LBS), sementara sekitar 89% sisanya wajib dilindungi untuk menjaga ketahanan pangan nasional.

Kebijakan tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) bersama pemerintah daerah se-Sulawesi Tengah di Palu, Rabu (1/4/2026).

“Dalam situasi dunia yang tidak stabil, yang paling krusial adalah pangan dan energi. Jangan sampai kita punya uang, tapi tidak ada pangan yang bisa dibeli,” ujar Nusron.

Ia menjelaskan, pembatasan ini merupakan langkah strategis agar mayoritas lahan sawah tetap difungsikan sebagai penopang produksi pangan nasional. Kebijakan tersebut juga merupakan turunan dari Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025–2029 yang mensyaratkan minimal 87% LBS ditetapkan sebagai Lahan Pangan Pertanian Berkelanjutan (LP2B).

“Jika LP2B 87% ditambah infrastruktur dan cadangan, maka sekitar 89% lahan harus dilindungi,” jelasnya.

Di Sulawesi Tengah, capaian perlindungan lahan pertanian dinilai masih perlu ditingkatkan. Saat ini, realisasi LP2B di tingkat provinsi baru mencapai 68%, sementara di kabupaten/kota sekitar 41%, masih jauh dari target nasional.

Meski demikian, pemerintah tetap membuka ruang alih fungsi lahan dengan syarat ketat, termasuk kewajiban menyediakan lahan pengganti hingga tiga kali lipat untuk lahan irigasi teknis.

Dalam Rakor tersebut, Menteri ATR/BPN juga menyerahkan 103 Sertipikat Hak Pakai kepada delapan pemerintah kabupaten/kota di Sulawesi Tengah sebagai bagian dari penguatan legalitas aset daerah.

Rakor turut dihadiri Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid beserta jajaran kepala daerah, serta sejumlah pejabat Kementerian ATR/BPN.

Kebijakan pembatasan alih fungsi lahan menjadi indikator keseriusan pemerintah dalam menjaga ketahanan pangan nasional. Namun, implementasi di daerah perlu percepatan dan pengawasan ketat agar target perlindungan lahan tidak hanya menjadi angka di atas kertas.

Reporter: Agus
Editor: W13D
Kategori: Nasional
Lokasi: Palu, Sulawesi Tengah
Sumber: Rilis Kementrian ATR/BPN