Dua Kader PDIP Kota Mojokerto Rambo dan Lukman Ambil Formulir Pendaftaran Bacawalikota
FORMAT MOJOKERTO | Penjaringan Bakal Calon Walikota Mojokerto masih terus berlangsung, kali ini DPC PDIP Kota Mojokerto kedatangan dr. Rambo Garudo dan Lukman Sugiarto Wijaya, untuk mengambil formulir pendaftaran Bakal Calon Walikota Mojokerto, di Kantor DPC PDIP Kota Mojokerto, Jalan Tropodo, Kelurahan Meri, Kecamatan Magersari, Senin (20/5/24) siang.
Rambo Garudo Caleg terpilih periode 2024-2029 mengatakan, dirinya mendaftar sebagai bakal calon Walikota Mojokerto karena mendapatkan mandat dari DPC dan DPP PDIP.
"Sebagai kader, saya siap melaksanakan mandat tersebut. Apabila nanti dalam proses penjaringan Bakal Calon Walikota Mojokerto ada syarat yang mengharuskan saya mundur dari Anggota DPRD, maka akan saya laksanakan juga," tegasnya.
Lebih lanjut Rambo mengatakan, "keikut sertaan saya pada kontestasi pilkada kali kedua ini, karena saya mempunyai harapan untuk menjadikan Kota Mojokerto lebih maju lagi, baik dari sektor kesehatan, ekonomi, maupun pembangunannya," terangnya.
Menantu Almarhum Kiai Mas'ud Yunus, Lukman Sugiarto Wijaya, yang juga kader PDIP Kota Mojokerto mengatakan, "sebagai warga negara, pada pesta demokrasi ini saya berharap, memilih dan dipilih. Maka, hari ini saya mendaftar diri sebagai Bakal Calon Walikota Mojokerto," sampainya.
Pada kesempatan yang sama, Ketua DPC PDIP Kota Mojokerto, Santoso Bekti Wibowo menuturkan, "dr Rambo merupakan salah satu kader terbaik PDIP Kota Mojokerto, dan terpilih sebagai Calon Legislatif (Caleg) dengan suara terbanyak," terangnya.
"Sekarang untuk pendaftar Bacawalkot Mojokerto ada tiga. dr. Rambo ini akan mencalon untuk Wali Kota, atau Wakil Wali Kota, kami masih belum tahu," imbuhnya.
Masih Santoso, "dari rekam jejaknya, kemudian orangtua, dan kakek buyutnya, beliau ini asli Kota Mojokerto, sekaligus kader terbaik PDIP Kota Mojokerto," sanjungnya.
"Kami akan memaksimalkan kapasitas beliau untuk maju, baik nanti menjadi Walikota atau Wakil Walikota. Sesuai mekanismenya, saya harus melaporkan ke DPD, kemudian DPD PDIP menyampikan ke DPP PDIP. Untuk rekom tergantung DPP," pungkasnya. (R_X)
Editor : Redaksi