Senyap! Pembahasan RUU MK Picu Aksi Unras Mahasiswa Luwu Raya

avatar beritaformat.com
  • URL berhasil dicopy
Massa aksi unras dari GAM Luwu Raya membakar ban bekas di traficlight depan kantor Walikota Palopo sebagai bentuk protes atas pelemahan MK (foto : GAMluwuraya/boed_beritaformat.com)
Massa aksi unras dari GAM Luwu Raya membakar ban bekas di traficlight depan kantor Walikota Palopo sebagai bentuk protes atas pelemahan MK (foto : GAMluwuraya/boed_beritaformat.com)

FORMAT PALOPO | Mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Aktivis Mahasiswa Luwu Raya (GAM Luwu Raya), menggelar aksi unjuk rasa (Unras) di Jalan Andi Djemma, tepatnya di traficlight (lampu merah) depan Kantor Wali Kota Palopo, Selasa (21/5/2024). 

Aksi ini dilakukan, karena Revisi Undang-Undang MK yang di bahas secara senyap, dan diduga tidak sesuai prosedur. Sehingga, massa aksi meminta kepada DPR-RI dan Pemerintah untuk membatalkan Revisi UU Mahkamah Konstitusi. 

Dalam aksinya para mahasiswa pengunjuk rasa membakar ban mobil bekas, dan membentangkan spanduk yang bertuliskan grand isu “STOP LEMAHKAN MK”, dan membawa Tuntutan Tolak RUU MK. 

Jendral Lapangan, Yasir, dalam orasinya menyampaikan, “MK merupakan lembaga Yudisial yang perlu di jamin kebebasannya sebagaimana dalam UUD 1945. Namun, DPR-RI dan Pemerintah di masa reses membahas UU MK secara senyap. Ini menandakan bahwa, DPR dan Pemerintah mencoba untuk mengantar MK ke jurang kehancuran sebagai pelaku kekuasaan kehakiman yang dapat di intervensi," ungkap Yasir. 

Lanjut Yasir, “Pasal 23, salah satu pasal kontroversial dalam draf RUU MK, yang mana mengatur masa jabatan Hakim MK 10 tahun. Namun, setelah 5 tahun menjabat, Hakim konstitusi wajib mendapatkan persetujuan dari lembaga pengusul, untuk melanjutkan masa jabatannya. Sehingga kami menilai, itu salah satu cara DPR dan Pemerintah untuk melegalkan segala bentuk kepentingan politiknya," ujarnya. 

Pada momen yang sama, Wawan Kurniawan, Jendral GAM Luwu Raya menambahkan, “DPR-RI dan Pemerintah harus tahu bahwa, MK merupakan lembaga independensi dan imparsialitas, bukan partai politik yang bisa di ajak berkoalisi untuk melegalkan segala kepentingan politik di lembaga yudikatif maupun eksekutif," pungkas Wawan. (Boed)