Satresnarkoba Polresta Mojokerto Tangkap 3 Penyalahguna dan Pengedar Narkotika
FORMAT MOJOKERTO | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Mojokerto, berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu dan pil Double L.
Dua pelaku SS (48) dan RWA (20), warga Sidoarjo, ditangkap pada Selasa, (7/5) sekira pukul 11.00 WIB, di terminal bus Kertajaya, Kota Mojokerto. Satu pelaku inisial CY (26), ditangkap dilokasi lain setelah dilakukan pengembangan.
Dalam operasi ini, petugas berhasil menyita 14 plastik klip berisi sabu dengan total berat bruto 186,37 gram, dan 50 bungkus plastik berisi pil Double L, total 50.000 butir. Nilai ekonomis barang bukti yang berhasil diamankan mencapai Rp. 373.644.000,-. Selain itu, Polisi juga mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor merk Honda Beat, tiga buah HP, dan dua timbangan elektronik.
Kasus ini terungkap, setelah Satresnarkoba Polresta Mojokerto menerima informasi dari masyarakat, terkait maraknya peredaran narkoba jenis sabu di wilayah hukum Polresta Mojokerto.
Tersangka SS mengaku, telah menjual narkotika jenis sabu dengan keuntungan Rp. 400.000,- per gram, sedangkan RWA mengaku telah hampir satu tahun menjual narkotika tersebut atas permintaan SS. Sedangkan CY, merupakan jaringan dari kedua pelaku yang lebih dulu ditangkap.
Kapolresta Mojokerto, AKBP Daniel Somanonasa, yang juga peenah menjabat sebagai Kasatnarkoba Polrestabes Surabaya, menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah memberikan informasi berharga, dan menegaskan komitmen pihak kepolisian untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayahnya.
"Kami akan terus berupaya keras dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, demi menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi masyarakat," ujarnya.
Dengan penangkapan ini, diharapkan dapat mengurangi peredaran narkotika di wilayah Mojokerto dan memberikan efek jera bagi para pelaku serta jaringan lainnya yang terlibat dalam bisnis haram ini. (HB/SAG)
Editor : Redaksi