Camat dan Sekcam Sidoan Resmi Menghuni Sangkar Baja

avatar beritaformat.com
  • URL berhasil dicopy
Sidik : Jaksa Penyidik sedang melakukan pemeriksaan kepada salah seorang Saksi dalam perkara Tipikor kantor Camat Sidoan Tahun 2021-2023 (doc.humascabjaritinombo/Asri_beritaformat.com)
Sidik : Jaksa Penyidik sedang melakukan pemeriksaan kepada salah seorang Saksi dalam perkara Tipikor kantor Camat Sidoan Tahun 2021-2023 (doc.humascabjaritinombo/Asri_beritaformat.com)

FORMAT PARIMO | Setelah hampir dua bulan Tim Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Parigi Moutong di Tinombo melakukan penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dalam pengelolaan Dana Alokasi Umum (DAU) TA 2021-2023 Kantor Camat Sidoan, akhirnya Kejaksaan menetapkan 2 orang tersangka. 

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Parigi Moutong di Tinombo, Fauzipaksi mengatakan, kedua orang yang kita tetapkan sebagai tersangka hari ini adalah SM (57) Camat Sidoan, dan M (39) Sekretaris Camat, Jum'at (26/4/2024). 

“Penetapan SM dan M kami lakukan setelah gelar perkara dihadapan pimpinan, meminta keterangan dari 33 orang saksi, termasuk keterangan dari 2 ahli keuangan. Telah ditemukan 2 alat bukti yang cukup oleh penyidik. Memang benar, ada pemalsuan LPJ (Laporan Pertanggungjawaban) dan adanya indikasi pemotongan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP), yang diduga dilakukan oleh Oknum Camat dan Oknum Sekretaris," terang Fauzi melalui pesan singkatnya. 

Kacabjari menjelaskan, perbuatan para tersangka merugikan keuangan negara atau korupsi sebesar Rp. 113,178,073,00 (seratus tiga belas juta seratus tujuh puluh delapan ribu tujuh puluh tiga rupiah), dan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1, Subsidair Pasal 3, Pasal 12 huruf (e) UU Tipikor 

Fauzi menyampaikan, penanganan perkara ini, tidak berhenti hanya pada para kedua tersangka, kemungkinan akan dilakukan pengembangan dan pendalaman, kepada para pihak yang diduga ikut menikmati secara langsung hasil dari korupsi tersebut. 

“Atas arahan Pimpinan, saya mohon agar masyarakat berhati-hati dalam menggunakan keuangan pemerintah atau negara, terutama pengelolaan dana-dana yang ada di Kecamatan maupun Desa,” pungkasnya. (Asri)