JOMBANG | Sebuah warung kopi di pinggir jalan raya Babat - Jombang tepatnya di Dusun Kedungrejo Desa Kedungrejo Kecamatan Megaluh Kabupaten Jombang, tampak dari luar seperti warung kopi biasa namun, siapa sangka ternyata, tempat itu juga memiliki fasilitas karaoke lengkap dengan wanita pemandu lagu. Biasa dikenal Ladies Club (LC) sebagai pendamping saat minum minuman beralkohol.
Menurut keterangan salah satu warga setempat, warkop tersebut menyediakan minuman beralkohol dan wanita pemandu lagu.
Baca juga: Samsat Jombang Percepat Layanan, STNK 5 Tahunan Bisa Rampung
"Di warkop itu juga tersedia minuman beralkohol jenis Bir, misalkan kalau ada pengunjung yang ingin karaoke dengan cewek juga di sediakan LC oleh pemilik warkop sesuai yang diminta pelanggan. Setiap hari buka warung itu dan selalu di padati tamu dari berbagai kalangan”.ungkap warga yang mewanti wanti namanya tidak disebutkan. Sabtu (10/6/2023) malam.
Saat di singgung apakah tempat tersebut juga menyediakan minuman keras jenis lainnya.
"Dulunya menyediakan tapi sekarang saya tidak tahu, soalnya kalau saya datang kesitu yang ada minuman beralkohol jenis Bir hitam dan Bir putih dengan harga 100 ribu satu setelnya," pungkasnya.
Baca juga: Samsat Jombang Tingkatkan Layanan Cek Fisik, Warga Diimbau Datang Lebih Awal
Pengelola tempat karaoke ini disinyalir telah melanggar tiga peraturan daerah sekaligus. Yakni, Perda No 9 tahun Tahun 2010 tentang ketertiban umum dan ketertiban masyarakat, Perda No 15 Tahun 2009 tentang pelarangan pelacuran dan Perda No 16 Tahun 2009 tentang pengamanan dan pengendalian minuman beralkohol.
Dihubungi secara terpisah, Mukti Wijaya selaku koordinator Forum Media Transformasi (FORMAT) menyayangkan akan adanya tempat hiburan yang berkedok warung kopi tersebut.
Baca juga: Samsat Jombang Perkuat Sinergi Antarinstansi, Layanan Pajak Kendaraan Makin Cepat dan Merata
Jombang ini terkenal dengan sebutan kota Santri, yang mana banyak pondok pesantren yang mencetak generasi muda yang berakhlakul kharimah dan, banyak lahir tokoh nasional dari kalangan pondok. Masak ya mau dicoreng dengan kegiatan tersebut (warung remang-remang_red). sampainya.
Pelaksana Perda yakni satpol PP dan aparat Kepolisian Kabupaten Jombang harusnya bisa bersikap tegas agar, tidak ada lagi kegiatan yang bisa merusak citra Kabupaten Jombang dengan munculnya warung remang-remang yang berkedok warung kopi namun didalamnya diduga terdapat kegiatan yang merusak moral generasi bangsa. pungkas Mukti. (Tim)
Editor : Redaksi