Ricuh Dua Penyewa Sawah Bengkok Desa Penidon

beritaformat.com
Larang : Salah satu penyewa memasang banner parangan melakukan aktivitas apapun dilokasi sawah bengkok yang diduga masih bersengketa dengan penyewa lain

TUBAN | Terdengar desas desus kericuhan antar sesama penyewa sawah bengkok (Sawah untuk gaji aparat desa_red) diduga terjadi di Desa Penidon, Kecamatan Plumpang Kabupaten Tuban.

Mediasi : Kedua penyewa sawah bengkok melakukan mediasi untuk mencari solusi terbaik atas permasalahan yang mereka berdua hadapi

Baca juga: Sat Samapta Polres Jombang Gagalkan Pengiriman 660 Liter Tuak Asal Tuban

Hal ini disebabkan munculnya dua surat pernyataan yang di tandatangani oleh mantan Kepala Desa Penindon, Bambang Subandono yang saat ini ada di dalam Lapas Tuban.

Sekarang sawah tersebut terpasang papan yang bertuliskan ‘tanah ini tanah sengketa tidak boleh ada aktifitas di tanah ini (Sawah Bengkok_red)." 

Kejadian bermula saat Bambang Subandono masih menjabat sebagai Kades Penidon yang dulunya pernah menerima uang sebagai bentuk sewa Sawah bengkok dari salah satu warganya yang bernama Bambang Sutrisno senilai 115 juta rupiah, perjanjian sewa tersebut diduga dilakukan sejak tanggal 1/1/2021 - 1/1/2026 (lima tahun_red).

Anehnya, baru mengerjakan dua tahun sekira 2021 hingga 2022, Bambang Sutrisno sudah tidak diperbolehkan mengggarap sawah yang disewanya dikarenakan, muncul dugaan surat perjanjian baru yang disitu notabenya diduga ditandatangani oleh mantan Kades Bambang Subandono dengan penyewa baru H.Sukarji senilai 25 juta rupiah.

Merasa masa sewanya belum terpenuhi dari masa yang disepakati, Sutrisno menguasakan permasalahannya kepada saudaranya Purnomo guna mengurus dan mempertanyakan kepada penyewa dan pihak desa.

Baca juga: STOP PERS

Pada Senin 29 Mei 2023 sekitar pukul 07.30 wib, di balai desa Penindon sudah berkumpul antara dua belah pihak untuk, sama - sama memperjelas munculnya dua surat dengan dua penyewa.

Dikarenakan pagi sekitar pukul 05.30 wib ditanggal yang sama, H. Sukarji memerintahkan kepada pekerja guna menanami padi di sawah bengkok tersebut, saat Purnomo tau adanya kegiatan tersebut ia dengan lantang mengatakan “Sawah ini tidak boleh di tanami sebelum ada kejelasan dari desa terkait, siapa yang punya hak mengerjakan karena, kita sama-sama pegang surat perjanjian dari Desa!" tuturnya.

Saat dikonfirmasi lebih lanjut, Sutrisno melalui Purnomo menceritakan bahwa tidak terima atas kebijakan desa yang menyewakan sawah bengkok tersebut kepada penyewa baru, dengan alasan bahwa masa perjanjian sewa dengan saudaranya merasa belum selesai, “Saya akan melakukan segala upaya, baik dengan mediasi, kalau bisa, dan kalau pun gak bisa, jalur hukum akan saya tempuh." ungkap Purnomo.

Baca juga: AA Kades Aktif Asal Pasuruan, Dibekuk Tim Jatanras Polres Tuban

Dilain sisi, H.Sukarji juga tidak mau melepaskan sewa sawah bengkok tersebut, “Saya juga merasa ikut lelang dan surat kami sama - sama berstempel atas nama Desa Penidon dan saya juga termasuk korban. Jadi kalau dari pihak purnomo memberhentikan pekerja saya, saya akan tetap melawan tapi apabila desa yang memberhentikan saya saya akan berhenti!” jawabnya.

Terlihat, Plt Kepala Desa Penindon, Tjandiyo saat menengahi merasa kuwalahan dan bingung.

Disinggung awak media atas munculnya dua surat penyewa dengan stempel desa di tandatangani oleh mantan Kades Bambang Subandono, Ia menuturkan, “Memang benar mas, bahkan uang sewa H. Sukarji juga masih ada, jika mediasi hari ini tidak ketemu maka saya akan menghadap Pak Camat untuk bisa di selesaikan di Forum Kecamatan,” tuturnya. (Dn/Ded)

Editor : Redaksi

Politik
Berita Terpopuler
Berita Terbaru