Sat Samapta Polres Jombang Gagalkan Pengiriman 660 Liter Tuak Asal Tuban
FORMAT JOMBANG | Sat Samapta Polres Jombang gagalkan Pengiriman 22 Jerigen (660 liter) tuak asal Tuban ke Jombang. Polisi telah menetapkan pengirim minuman beralkohol tersebut sebagai tersangka.
Kasi Humas Polres Jombang Iptu Kasnasin menjelaskan, 660 liter tuak tersebut dikemas dalam 22 jerigen warna biru. Pelaku mengangkut tuak itu dengan mobil bak terbuka, lalu menutupnya rapat dengan terpal biru agar tak dicurigai polisi.
Namun, pengiriman ratusan liter minuman beralkohol itu sudah terendus Tim Tipiring Satsamapta Polres Jombang. Polisi menghadang mobil pikup di gapura perbatasan Lamongan-Jombang, Jalan Raya Babat-Jombang, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang, sekitar pukul 06.30 WIB pagi.
"Saat dilakukan penggeledahan di dalam mobil tersebut, kami temukan 22 jerigen, yang masing-masing berisi 30 liter tuak," jelasnya, Jum’at (18/10/2024).
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Sopir, kernet serta pemilik 660 liter tuak, hanya 1 orang, inisial S (52) warga Desa Tunah, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Atas perbuatannya, S kita jerat dengan pasal 7 ayat (1) Perda Kabupaten Jombang nomor 16 Tahun 2009, tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol," tegasnya.
Iptu Kasnasin mengatakan, pemberantasan peredaran miras di Kota Santri merupakan komitmen Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi. Ia menargetkan Jombang ke depan bebas dari peredaran miras.
"Saya mengimbau masyarakat tidak lagi menjual miras. Kita juga berharap agar bersama-sama ikut memberantas miras di Kota Santri ini. Barang siapa yang mengetahui peredaran miras segera menghubungi polisi melalui call center 110. Atau bisa menghubungi nomor call center Kandani 081323332022," pungkasnya. (Darmanto)
Editor : Redaksi