Anggaran desa kembali menjadi sorotan. Kali ini, masyarakat Desa Tirta Nagaya, Kecamatan Bolano Lambunu, Kabupaten Parigimoutong, mempertanyakan penggunaan anggaran sekitar Rp80 juta untuk pengadaan bibit ikan Tahun Anggaran 2024.
Dugaan tersebut mencuat setelah Aliansi Masyarakat menyuarakan adanya dugaan ketidaksesuaian atau manipulasi data terkait pembelanjaan bibit ikan. Masyarakat meminta pemerintah desa membuka secara transparan berapa jumlah anggaran yang benar-benar dibelanjakan dan berapa volume bibit ikan yang direalisasikan.
Baca juga: Klaim Rp40 Juta Kades Tirta Nagaya Dibantah TNI
Pada 28 Agustus 2026, awak media menelusuri informasi tersebut. Berdasarkan keterangan sumber, pengadaan disebut hanya sekitar 3.000 ekor bibit ikan dengan harga Rp5.000 per ekor, sehingga nilai pembelian yang disebutkan mencapai sekitar Rp15 juta.
Jika angka tersebut benar, muncul pertanyaan publik mengenai penggunaan sisa anggaran dari pagu Rp80 juta. Namun, angka dan mekanisme penggunaan anggaran tersebut masih memerlukan dokumen pertanggungjawaban resmi serta verifikasi dari pihak berwenang.
Persoalan semakin menjadi perhatian karena sumber menyebut adanya dugaan keterlibatan salah seorang oknum anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tirta Nagaya dalam proses pembelian bibit ikan. Informasi tersebut belum dapat diverifikasi secara independen dan pihak yang disebut perlu diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi.
Wakil Ketua BPD Tirta Nagaya, Sungkono, saat dikonfirmasi melalui nomor pribadinya pada 29 Agustus 2026, menyatakan bahwa persoalan anggaran Tahun 2024 tersebut sudah tidak bermasalah.
Menurut Sungkono, laporan penggunaan anggaran tersebut telah disampaikan kepada pihak kabupaten dan tidak ditemukan persoalan.
Namun, ketika awak media meminta penjelasan lebih rinci mengenai besaran anggaran, jumlah bibit yang dibeli, harga satuan, serta dokumen pertanggungjawabannya, Sungkono tidak memberikan balasan hingga berita ini disusun.
Di waktu yang sama, Suyadi, Kepala Desa Tirta Nagaya, juga telah dikonfirmasi terkait dugaan ketidaktransparanan pengadaan bibit ikan tersebut. Namun, hingga berita ini diterbitkan, Suyadi belum memberikan tanggapan.
Sikap diam tersebut belum dapat dimaknai sebagai pengakuan maupun penolakan atas dugaan yang beredar. Konfirmasi dari kepala desa tetap diperlukan agar pemberitaan berimbang dan masyarakat memperoleh informasi yang utuh.
Baca juga: Asusila Mencuat, Pejabat "Mode Senyap"
Camat Bolano Lambunu, Sodik Hamzah, S.Pd.I., M.Pd., saat dimintai tanggapan mengatakan pihaknya akan melakukan pengecekan apabila dugaan manipulasi data dan pembelian bibit ikan tersebut memang terjadi.
“Jika terjadi nanti saya akan koroscek di lapangan,” ujar Sodik. Sabtu (29/8/2026).
Pernyataan tersebut menunjukkan pentingnya verifikasi lapangan dan pemeriksaan dokumen sebelum dugaan tersebut dapat disimpulkan sebagai pelanggaran.
Persoalan ini pada akhirnya bukan sekadar soal berapa ekor ikan yang ditebar, melainkan soal seberapa terbuka pemerintah desa mempertanggungjawabkan setiap rupiah uang desa.
Jika anggaran tercatat Rp80 juta, sementara informasi awal menyebut pembelian sekitar Rp15 juta, maka dokumen pengadaan, RAB, kuitansi, jumlah bibit, harga satuan, berita acara serah terima, serta laporan pertanggungjawaban menjadi kunci untuk menjawab pertanyaan masyarakat.
Baca juga: Tirta Nagaya Kembali Bergetar, Warga Tagih Janji Evaluasi Kades
Sebab, dalam pengelolaan Dana Desa, transparansi bukanlah pilihan. Kalau administrasinya benar, membuka data semestinya tidak membuat siapa pun merasa keberatan.
Untuk itu, masyarakat menunggu klarifikasi resmi Pemerintah Desa Tirta Nagaya, BPD, serta hasil pengecekan pemerintah kecamatan maupun pihak berwenang terkait.
Reporter : Asri
Penyunting : W13D
Kategori : Daerah
Lokasi : Parigimoutong, Sulawesi Tengah
Sumber : Investigasi
Editor : Redaksi