Status tindak lanjut temuan pemeriksaan Dana Desa Lembantongoa Tahun Anggaran 2023 senilai Rp191.363.000 masih menyisakan tanda tanya. Hingga Selasa (18/8/2026), Inspektorat Kabupaten Sigi menyebut proses pengembalian telah menunjukkan progres, tetapi belum dapat memastikan berapa nilai yang telah dikembalikan maupun sisa kewajiban yang masih harus diselesaikan.
Keterangan tersebut diperoleh saat tim gabungan sejumlah media melakukan konfirmasi kepada Inspektorat Kabupaten Sigi terkait tindak lanjut hasil pemeriksaan terhadap Desa Lembantongoa.
Baca juga: Bawang Putih Ditancap, Alsintan Dibagikan di Tomini
Sekretaris Inspektorat Kabupaten Sigi, Drs. Kisman, M.Si., mengatakan tindak lanjut atas temuan tersebut masih berjalan. Namun, ketika ditanya mengenai nilai yang telah dikembalikan dan sisa yang belum diselesaikan, ia mengaku belum mengetahui angka pastinya.
“Temuannya sudah ada progres pengembaliannya. Namun sisa yang belum dikembalikan saya belum tahu, karena itu bukan bagian saya, ada di Sekretariat Inspektorat,” ujar Kisman, Selasa (18/8/2026).
Menurutnya, Inspektorat tetap melakukan upaya tindak lanjut terhadap hasil pemeriksaan. Dalam mekanisme penyelesaian temuan, terdapat tenggang waktu pengembalian selama 60 hari.
Namun, ketika kembali ditanyakan apakah seluruh temuan sebesar Rp191.363.000 telah lunas atau dinyatakan selesai, Kisman kembali belum dapat memastikan.
“Bisa saja ada komitmen penyelesaian dari kepala desa. Untuk sudah lunas atau belum, saya belum tahu,” ungkapnya.
Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai status akhir temuan yang berasal dari pemeriksaan Tahun Anggaran 2023, terutama mengenai berapa nilai yang telah dikembalikan, berapa yang masih tersisa, serta apakah seluruh kewajiban telah dinyatakan selesai secara administratif.
Jika temuan tersebut belum seluruhnya dikembalikan, publik tentu berhak mengetahui perkembangan penyelesaiannya. Sebaliknya, apabila telah lunas, data mengenai nilai pengembalian dan dokumen penyelesaiannya juga penting untuk memperjelas informasi kepada masyarakat.
Baca juga: SD Negeri Lanang Menunggu “Surat Bencana”
Dalam konteks pengawasan pengelolaan Dana Desa, transparansi bukan sekadar soal angka, tetapi juga mengenai bagaimana hasil pemeriksaan ditindaklanjuti dan dipastikan penyelesaiannya.
Upaya konfirmasi juga dilakukan kepada Arman, Kepala Desa Lembantongoa, melalui pesan singkat WhatsApp pada Rabu (19/8/2026).
Awak media mengajukan sejumlah pertanyaan, antara lain sejak kapan Arman menjabat sebagai kepala desa, program atau kegiatan apa saja yang menjadi temuan pemeriksaan Inspektorat Tahun 2023, berapa kali telah dipanggil atau dimintai klarifikasi oleh Inspektorat, apakah telah menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), serta sejauh mana langkah yang dilakukan pemerintah desa untuk menyelesaikan temuan tersebut.
Hingga berita ini ditulis, pesan tersebut belum mendapatkan jawaban dan masih berstatus centang satu.
Baca juga: Bibit Sudah Diserahkan, atau Baru Dipindahkan?
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Pemerintah Desa Lembantongoa maupun Inspektorat Kabupaten Sigi apabila terdapat data atau penjelasan tambahan mengenai status temuan tersebut.
Publik kini menunggu satu hal yang sederhana tetapi penting, berapa rupiah yang sudah kembali ke kas desa/negara, berapa yang masih tersisa, dan apakah temuan tersebut benar-benar telah dinyatakan selesai?
Reporter : Asri
Penyunting : W13D
Kategori : Daerah
Lokasi : Sigi, Sulawesi Tengah
Sumber : Konfirmasi
Editor : Redaksi