Sabu Diduga Marak di Sojol, APH Diminta Turun

Reporter : Redaksi
Gambar ilustrasi redaksi

Dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Sojol, Kabupaten Donggala, kembali menjadi sorotan. Sejumlah masyarakat mengaku resah dan khawatir terhadap dampaknya, terutama terhadap generasi muda.

Informasi yang disampaikan masyarakat pada 31 Juli 2026 melalui pesan WhatsApp menyebut dugaan peredaran sabu di wilayah tersebut telah berlangsung selama bertahun-tahun. Bahkan, warga menduga terdapat bandar yang memasok narkotika kepada para pengedar.

Baca juga: Riccho Gilberdyo, Siswa SMAN 1 Sidoan, Jadi Pengibar Sang Saka di HUT RI ke-81

Namun, seluruh dugaan tersebut hingga kini masih sebatas informasi dan keresahan masyarakat. Belum ada fakta hukum yang dapat memastikan siapa pengedar maupun bandar yang dimaksud.

Sejumlah tokoh masyarakat dan orang tua disebut pernah mendiskusikan persoalan tersebut. Aktivitas sejumlah anak muda pada malam hari juga disebut menimbulkan kecurigaan. Kondisi itu membuat masyarakat meminta aparat penegak hukum (APH) melakukan penyelidikan secara profesional untuk memastikan benar atau tidaknya dugaan tersebut.

“Kalau memang ada pengedar, tentu harus ditelusuri apakah ada bandar di belakangnya. Kami meminta APH turun agar faktanya jelas, bukan hanya menjadi cerita masyarakat,” demikian substansi pernyataan warga.

Ironisnya, masyarakat mengaku belum membuat laporan resmi kepada kepolisian. Alasannya, mereka mempertanyakan efektivitas pengawasan selama ini, meskipun di wilayah desa terdapat Bhabinkamtibmas yang secara fungsional memiliki peran dalam menjaga keamanan dan melakukan pencegahan.

Baca juga: Makan-Minum 17 Agustus, Desa Pipikoro “Dipaksa” Patungan?

Di sinilah persoalannya, jika dugaan itu tidak benar, penyelidikan dapat menjadi jalan untuk meluruskan informasi. Jika benar, mengapa harus menunggu keresahan berubah menjadi laporan formal setelah dampaknya semakin luas?

Masyarakat tidak meminta aparat menghakimi siapa pun. Mereka justru meminta fakta. Penyelidikan yang objektif diperlukan agar nama baik warga tidak menjadi korban isu, sekaligus agar dugaan peredaran narkotika tidak dibiarkan berkembang tanpa kepastian.

Dalam perspektif kepentingan publik, narkotika bukan sekadar persoalan penegakan hukum, tetapi juga ancaman terhadap masa depan generasi muda. Karena itu, keresahan masyarakat patut ditindaklanjuti secara terukur, transparan, dan berdasarkan bukti.

Baca juga: Desa Sri Tabaang Raih Harapan II Penanganan Stunting 2026

Pemberitaan ini merupakan informasi dan aspirasi masyarakat yang perlu diverifikasi oleh aparat berwenang. Redaksi tidak menyimpulkan adanya bandar atau pengedar sabu di Kecamatan Sojol sebelum terdapat bukti dan keterangan resmi dari pihak berwenang. Setiap pihak yang disebut atau memiliki informasi terkait perkara ini berhak memberikan klarifikasi sesuai prinsip keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik.

Penulis : Redaksi
Kategori : Opini Warga
Lokasi : Donggala, Sulawesi Tengah

Editor : Redaksi

Politik
Berita Terpopuler
Berita Terbaru