Pemerintah Desa Gunungsari, Kecamatan Bolano Lambunu, Kabupaten Parigi Moutong, meminta aparat penegak hukum (APH) turut memeriksa pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang disebut sudah lama tidak beroperasi atau "mati suri". Permintaan tersebut disampaikan Kepala Desa Gunungsari, Wahidan, menyusul belum adanya pertanggungjawaban pengurus lama atas aset dan pengelolaan BUMDes.
Saat ditemui wartawan di kediamannya pada Senin (6/7/2026), Wahidan menjelaskan bahwa sejak menjabat sebagai kepala desa pada 2021, dirinya telah meminta serah terima aset BUMDes berikut laporan pertanggungjawaban dari pengurus sebelumnya. Namun, menurutnya, aset yang diserahkan hanya berupa tenda terowongan, sementara kejelasan modal usaha maupun aset lainnya belum dapat dipertanggungjawabkan.
Baca juga: Revitalisasi SDN 7 Tanantovea Capai 29%, Fasilitas Belajar Segera Ditingkatkan
"Ketika saya mulai menjabat, saya meminta serah terima aset secara utuh berikut laporan pertanggungjawabannya. Tetapi yang diserahkan hanya tenda terowongan. Usaha BUMDes seperti LPG, depot air minum, dan penyewaan tenda sampai sekarang tidak berjalan maksimal bahkan mati suri," kata Wahidan.
Ia mengaku telah beberapa kali mengundang Ketua BUMDes bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk memberikan penjelasan terkait pengelolaan BUMDes. Namun, menurutnya, undangan tersebut tidak pernah dihadiri.
Wahidan menegaskan pemerintah desa tidak dapat menambah penyertaan modal apabila laporan pertanggungjawaban pengelolaan sebelumnya belum diselesaikan.
"Bagaimana kami mau menambah modal kalau modal yang lama saja belum jelas. Kami bahkan sempat merencanakan penyertaan modal sekitar Rp100 juta pada 2025 dengan melakukan perubahan pengurus, tetapi karena terjadi pemangkasan anggaran, rencana itu batal," ujarnya.
Baca juga: Respons Cepat Yonif 918/Matufu Padamkan Kebakaran Kopra, Permukiman Warga Selamat
Persoalan tersebut, lanjut Wahidan, telah dilaporkan kepada pihak kecamatan untuk difasilitasi penyelesaiannya. Pemerintah desa juga berencana kembali mengirimkan surat undangan atau mendatangi langsung kediaman Ketua BUMDes bersama BPD agar yang bersangkutan memberikan pertanggungjawaban.
"Kalau memang tabung LPG yang dikelola jumlahnya 100 tabung, laporkan 100. Kalau kurang, sampaikan apa adanya kepada masyarakat. Jangan sampai kepala desa terus yang menjadi sorotan," tegas Wahidan.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, awak media telah berupaya menghubungi Ketua BUMDes, Edi, melalui aplikasi WhatsApp pada Senin (6/7/2026). Pesan yang dikirim telah berstatus terbaca (centang dua), namun belum mendapat balasan maupun tanggapan.
Baca juga: Disdik Sulteng: Daftar Penerima Revitalisasi SMK dari Kemendikdasmen Belum Final
Demi keberimbangan sesuai Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi dari Ketua BUMDes maupun pihak terkait untuk dimuat pada pemberitaan berikutnya.
Reporter : Asri
Penyunting : W13D
Kategori : Ekonomi
Lokasi : Parigimoutong, Sulawesi Tengah
Sumber : Wawancara
Editor : Redaksi