Kasus dugaan pelecehan terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Sigi terus menjadi sorotan publik. Hingga Kamis (22/5/2025), pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sigi belum memberikan keterangan resmi terkait penanganan maupun langkah yang diambil atas kasus tersebut.
Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media sejak Rabu (20/5/2025) hingga Kamis (21/5/2025) belum mendapat respons dari pihak dinas. Tidak adanya penjelasan resmi memunculkan pertanyaan publik, termasuk terkait informasi dugaan penyelesaian secara kekeluargaan.
Baca juga: SMPN 11 Sigi Terima Bantuan Revitalisasi Rp700 Juta, Lima Ruang Kelas Direhab
Menanggapi hal itu, Kasi Humas Polres Sigi, Iptu Nuim Hayat, menegaskan bahwa kepolisian siap menangani perkara tersebut secara profesional dan berkeadilan.
“Kami siap menangani permasalahan ini secara profesional, objektif, dan berkeadilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga meminta kepada seluruh pihak agar tetap memperhatikan dan mempertimbangkan kondisi psikologi anak demi melindungi masa depannya,” ujar Iptu Nuim Hayat melalui pesan WhatsApp, Kamis (22/5/2025).
Sementara itu, Ketua Koordinator FORMAT, Mukti Wijaya, menilai kasus yang menyangkut anak tidak boleh diselesaikan secara tertutup tanpa kejelasan proses hukum.
Menurut Mukti, dari aspek hukum, dugaan pelecehan terhadap anak merupakan tindak pidana serius yang wajib diproses sesuai peraturan perundang-undangan dan tidak boleh berhenti pada penyelesaian informal.
Baca juga: Pembangunan Pengendali Banjir Sungai Paneki Capai Progres 225 Meter
“Negara wajib hadir melindungi anak sebagai korban. Jika benar ada dugaan pelecehan, maka proses hukum harus berjalan transparan agar tidak menimbulkan preseden buruk di masyarakat,” tegas Mukti Wijaya.
Dari sisi sosial, lanjutnya, perlindungan psikologis korban harus menjadi prioritas utama, termasuk mencegah stigma dan tekanan terhadap anak maupun keluarga korban.
“Jangan sampai korban justru mengalami tekanan sosial karena lemahnya keberanian institusi memberikan penjelasan terbuka. Publik membutuhkan kepastian bahwa hak-hak anak benar-benar dilindungi,” tambahnya.
Baca juga: Kades Gunungsari Minta APH Periksa Ketua BUMDes, Aset dan Pertanggungjawaban Dinilai Tak Jelas
Berita ini diterbitkan sebagai bentuk kontrol sosial dan kepentingan publik karena hingga saat ini pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sigi belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan kasus tersebut.
Reporter: Agus/Asri
Editor: W13D
Kategori: Pendidikan
Lokasi: Sigi, Sulawesi Tengah
Sumber: Wawancara
Editor : Redaksi