Kejari Sigi Tahan Dua Pejabat Peternakan

Reporter : Redaksi
Kedua tersangka digelandang petugas Kejari Sigi menuju Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Palu (foto : asri_beritaformat)

Kejaksaan Negeri Sigi menetapkan dua pejabat Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Sigi sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan dan pengadaan peralatan olahan pakan tahun anggaran 2023–2024.

Kedua tersangka masing-masing berinisial I selaku Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Sigi serta MA yang menjabat Sekretaris Dinas sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Baca juga: SMPN 11 Sigi Terima Bantuan Revitalisasi Rp700 Juta, Lima Ruang Kelas Direhab

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sigi, Resky Andri Ananda, S.H., M.H., bersama jajaran saat pers rilis penetapan tersangka kasus korupsi proyek bangunan dan pengadaan peralatan pakan ternak kabupaten Sigi (foto ; asri_beritaformat)

Penetapan tersangka dilakukan penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Sigi berdasarkan hasil penyidikan sejak 30 Maret 2026. Penyidik menemukan dugaan praktik pemerasan dan gratifikasi terhadap sejumlah penyedia proyek dengan nilai setoran mencapai sekitar Rp767,7 juta.

Modus yang digunakan diduga berupa permintaan fee proyek dengan besaran 10 hingga 20 persen dari nilai pekerjaan setelah dipotong pajak. Praktik itu disebut terjadi pada kegiatan konsultansi perencanaan, pembangunan gedung olahan pakan, pengadaan peralatan, hingga konsultansi pengawasan.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sigi, Resky Andri Ananda, mengatakan penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup sebelum menetapkan keduanya sebagai tersangka.

Baca juga: Pembangunan Pengendali Banjir Sungai Paneki Capai Progres 225 Meter

“Penyidik telah berhasil mengumpulkan lebih dari dua alat bukti yang sah, mulai dari keterangan 28 saksi, ahli, dokumen, barang bukti hingga bukti elektronik,” ujarnya, Selasa (19/5/2026).

Dalam proses penyidikan, jaksa turut menyita sejumlah dokumen proyek, buku rekening, kendaraan bermotor, BPKB, rekening koran, telepon genggam hingga sejumlah uang yang diduga berkaitan dengan perkara.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal tindak pidana korupsi terkait dugaan pemerasan dalam jabatan dan gratifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: Kades Gunungsari Minta APH Periksa Ketua BUMDes, Aset dan Pertanggungjawaban Dinilai Tak Jelas

Untuk kepentingan penyidikan, kedua tersangka resmi ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Palu selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 19 Mei hingga 7 Juni 2026.

Reporter: Asri
Editor: W13D
Kategori: Hukum
Lokasi: Sigi, Sulawesi Tengah
Sumber: Penkum Kejari Sigi

Editor : Redaksi

Politik
Berita Terpopuler
Berita Terbaru