HGU PT KLS Disebut Habis Sejak 2021, Warga Singkoyo Lapor Polisi

Reporter : Redaksi
Gambar ilustrasi redaksi beritaformat

Konflik agraria kembali memanas di Kecamatan Toili, Kabupaten Banggai, setelah warga Desa Singkoyo melaporkan dugaan aktivitas ilegal PT Kurnia Luwuk Sejati (KLS) ke Polres Banggai.

Perusahaan perkebunan tersebut diduga masih beroperasi meski Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 01 Tahun 1992 disebut telah berakhir sejak 2021 dan belum diperpanjang secara sah.

Baca juga: Penumpang Rental Laporkan Dugaan Pelecehan oleh Sopir ke Polda Sulteng

Ketua Adat Suku Taa Desa Singkoyo, Nasrun Mbau, mengatakan pihaknya telah melakukan konfirmasi ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Banggai terkait status HGU PT KLS.

“Secara yuridis, berakhirnya HGU menimbulkan konsekuensi hukum yang tegas. Dalam Undang-Undang Pokok Agraria, HGU bersifat sementara dan tidak melahirkan hak kepemilikan,” ujar Nasrun, Kamis (7/5/2026).

Menurutnya, ketika masa berlaku HGU habis dan tidak diperpanjang melalui mekanisme hukum yang sah, maka hak atas lahan tersebut gugur demi hukum.

Nasrun menegaskan, penguasaan dan pemanfaatan lahan tanpa dasar hak yang sah berpotensi melanggar ketentuan Undang-Undang Pokok Agraria, Pasal 385 dan 167 KUHP, serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

Ia juga merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-XIII/2015 yang mewajibkan perusahaan sawit memiliki HGU dan Izin Usaha Perkebunan (IUP) untuk dapat beroperasi secara legal.

“Sejak 2021, tidak ada lagi dasar hukum bagi PT KLS menguasai tanah,” tegasnya.

Bersama Lembaga Adat Suku Taa Desa Singkoyo, pihaknya mendesak aparat kepolisian segera menghentikan seluruh aktivitas perusahaan di lahan eks HGU tersebut.

Baca juga: Dugaan Tebusan Rp35 Juta Warnai Kasus Narkoba di Bolano Lambunu, Polisi Diminta Transparan

“Tidak ada ruang hukum bagi korporasi untuk tetap menguasai atau beroperasi di atas HGU yang telah berakhir. Setiap aktivitas setelah itu berpotensi menjadi perbuatan melawan hukum,” katanya.

Warga juga menilai penegakan hukum tidak boleh hanya berpihak pada kepentingan modal, sementara hak masyarakat atas tanah terus terabaikan.

Kasus ini menambah daftar panjang konflik agraria di sektor perkebunan yang hingga kini masih menjadi persoalan serius di Sulawesi Tengah.

Reporter: Agus

Baca juga: Warga Sambut Baik Perbaikan Jalan Trans Sulawesi

Editor: W13D

Kategori: Hukum

Lokasi: Banggai, Sulawesi Tengah

Sumber: Wawancara

Editor : Redaksi

Politik
Berita Terpopuler
Berita Terbaru