Rabu, 9 Juli 2025 | Redaksi FORMAT | Pinrang, Sulawesi Selatan
Kategori: Hukum & Kriminal | Penulis: A2
Baca juga: Mahasiswa GAM Luwu Raya Turun ke Jalan di May Day, Soroti Oligarki dan Sistem Outsourcing
Seorang oknum advokat berinisial AR dilaporkan ke Polres Pinrang oleh rekan seprofesinya, BH, terkait dugaan penipuan dalam kesepakatan tukar jaminan antara satu unit mobil dan ruko milik BH di Jalan Salo, Pinrang.
Kejadian bermula sejak April 2025, ketika AR meminta bantuan BH untuk menukar jaminan mobil Toyota Avanza dengan ruko selama dua minggu. AR menyatakan memiliki perjanjian tertulis dengan pihak ketiga dan meyakinkan BH atas dasar hubungan sesama advokat.
“Saya membantu karena merasa satu profesi, dan AR menunjukkan surat perjanjian dengan temannya,” ujar BH saat dihubungi tim media ini.
Namun, waktu yang disepakati berlalu tanpa penyelesaian. Setelah lebih dari tiga bulan, AR disebut tidak memenuhi janjinya dan bahkan menghindar. BH akhirnya melaporkan kasus ini ke Polres Pinrang.
“Saya merasa tertipu. Ruko saya dijadikan jaminan, tapi AR tidak ada upaya melepasnya,” kata BH.
Baca juga: Cabjari Kajang Selamatkan Rp198 Juta Uang Negara, Fokus Pemulihan Aset Korupsi
Terpisah, AR menyatakan telah membayar secara bertahap kepada pihak ketiga bernama Landing, selaku pemegang jaminan. AR mengklaim sudah membayar Rp.10 juta, ditambah Rp.4 juta, serta menyerahkan satu unit motor Scoopy sebagai jaminan tambahan.
“Sudah komunikasi sama teman-teman. Di mana letak penggelapannya?” tegas AR.
Sementara BH membantah klaim tersebut. Ia menegaskan bahwa pembayaran kepada Landing justru terjadi sebelum ruko dijaminkan, bukan sebagai bagian dari penyelesaian atas jaminan baru yang diberikan.
Baca juga: Oknum Polisi Terseret Kredit Fiktif Rp2,5 Miliar di Kediri, Kejari Tambah Tersangka
“Saya hanya ingin AR menunjukkan itikad baik, bukan menghindar. Ini jelas bentuk penyalahgunaan kepercayaan.” terang BH.
Akan tetapi AR bersikukuh jika dirinya sudah mempunyai niat baik, “Sudah saya bayar bertahap, Scoopy juga sudah dijaminkan. Di mana letak penipuannya?” pungkas AR.
Kasus ini kini sedang dalam penanganan pihak kepolisian. Pihak pelapor berharap ada penyelesaian yang adil dan transparan. Sementara AR bersikeras tidak melakukan pelanggaran hukum.
Editor : Redaksi