FORMAT PALU | Tiga pejabat utama (PJU) Polda Sulteng, Kombes Pol. Pribadi Sembiring (Dirresnarkoba), Kombes Pol. Roy Satya Putra (Kabidpropam) dan AKBP dr. Edi Syahputra Hasibuan (Kabiddokes), diturunkan ke Kabupaten Banggai Laut, Sulawesi Tengah, untuk memantau proses penyelidikan kematian Ryan Nugraha alias Becham, pada Minggu (11/5) lalu.
Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Djoko Wienartono mengatakan, pengiriman tiga PJU Polda Sulteng terkait kematian Ryan Nugraha di Kabupaten Banggai Laut, merupakan bentuk keseriusan Kepolisian dalam menangani kasus ini.
Baca juga: Kejati Sulteng Setujui Restorative Justice Dua Perkara di Banggai
"Ketiga PJU Polda Sulteng akan bekerja sesuai tupoksinya masing-masing. Kabidpropam akan memeriksa dan memastikan apakah ada tindakan yang melanggar kode etik dalam penanganan Ryan Nugraha, Dirresnarkoba melakukan asistensi penanganan kasus narkoba serta Kabiddokkes untuk mengawal dan melihat pelaksanaan ekshumasi dan otopsi jenazah Ryan Nugraha," ungkap Kombes Pol. Djoko Wienartono di Palu, Minggu (18/5/2025)
Baca juga: Kades Malalan Klarifikasi Keterlambatan BLT Tahap I 2026, Penyaluran Tuntas ke 8 KPM
Djoko juga menyebut, ketiga PJU Polda Sulteng juga ingin memastikan proses penyelidikan kematian Ryan Nugraha dilakukan secara profesional dan transparan oleh Polres Banggai Kepulauan.
Untuk diketahui Polres Banggai Kepulauan mendatangkan dokter forensik independen dari Rumah sakit Anuntaloko Parigi, pada Sabtu (17/5) kemarin, pelaksanaan ekshumasi dan otopsi jenazah Ryan Nugraha alias Becham berlangsung lancar.
Baca juga: Mayat Pria Misterius Ditemukan di Gang Pasar Masomba, Polisi Selidiki Identitas Korban
Upaya ini dilakukan Kepolisian untuk menindak lanjuti laporan dari orang tua korban yang ingin memastikan penyebab kematian anaknya Ryan Nugraha. (Asri)
Editor : Redaksi