FORMAT PARIGIMOUTONG | Kapolda Sulawesi Tengah, Irjen Pol Agus Nugroho menegaskan akan memproses para pelaku yang terlibat dalam Pertambangan Tanpa Izin (Peti), di Desa Karya Mandiri, Kecamatan Ongka Malino, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.
"Pasti kita proses sesuai peraturan perundang-undangan berlaku," tegas Agus Nugroho. Selasa (6/5/2025).
Baca juga: Kades Malalan Klarifikasi Keterlambatan BLT Tahap I 2026, Penyaluran Tuntas ke 8 KPM
Kapolda juga berjanji akan membidik para cukong yang terlibat dalam aktivitas Peti. "Ini telah saya sampaikan ke Kapolres yang baru. Muda-mudahan tidak hanya janji tapi kita bisa memberi bukti," sebut Agus Nugroho.
Baca juga: Polres Sigi Sembelih 9 Hewan Kurban, Daging Dibagikan ke Warga dan Pekerja Harian
Ia juga meminta bantuan semua pihak dalam memudahkan penindakan segala bentuk tindakan ilegal di wilayah Sulawesi Tengah. (Asri)
Editor : Redaksi