Polda Sulteng Gagalkan Peredaran 4,4 Kg Sabu, 2 Tersangka Diamankan

Reporter : Redaksi
Tersangka berikut barang bukti yang berhasil diamankan oleh unit Satres Narkoba Polda Sulteng (foto : humaspoldasulteng/asri_beritaformat.com)

FORMAT PALU | Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 4,4 kilogram di empat lokasi berbeda wilayah Kota Palu.

Dalam keterangannya, Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol. Djoko Wienartono menyampaikan, operasi penangkapan ini dilakukan dalam beberapa tahap dan berhasil mengamankan dua tersangka, yakni lelaki MF (20) dan MZ (47), sementara satu pelaku lainnya berinisial LN (25) masih dalam pengejaran.

Baca juga: SELAMAT DATANG KAPOLDA BARU, JANGAN BIARKAN HUKUM HANYA TAJAM KE BAWAH

Sejumlah barang bukti sabu dan lainnya yang diamankan petugas ( foto : humaspoldasulteng/asri_beritaformat.com)

Baca juga: Jangan Biarkan Dugaan PIP, BOS, Dana Siswa hingga Tunggakan Pagar Menjadi Bola Liar

"Berat Sabu yang berhasil diamankan 4.412,271 gram (4,4kg). Kedua tersangka kami jerat dengan pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika," terangnya. Jum'at (11/4/2025).

Kombel Pol. Djoko Wienartono juga mengimbau kepada masyarakat untuk bersama memerangi peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang, untuk menyelamatkan generasi muda mendatang dari bahaya narkotika.

Baca juga: Kepsek Sudah Dipangkas, PIP Jangan Ikut Ditebang

"Polda Sulteng terus berkomitmen memberantas jaringan narkotika di wilayah hukum Sulawesi Tengah. Kami juga mengajak masyarakat untuk tidak segan melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba. Kerja sama ini sangat penting untuk menjaga generasi muda dari ancaman narkotika." (Asri)

Editor : Redaksi

Politik
Berita Terpopuler
Senin, 28 Sep 2026 18:55 WIB
Rabu, 30 Sep 2026 13:29 WIB
Kamis, 01 Okt 2026 16:50 WIB
Jumat, 02 Okt 2026 09:46 WIB
Berita Terbaru