FORMAT PALU | Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) menggelar Focus Group Discussion (FGD) dengan tema "Bedah UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)" di Aula Kejati Sulteng, Rabu (19/2/2025).
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan implementasi KUHP baru di kalangan aparat penegak hukum. Hadir sebagai narasumber, Prof. Dr. Topo Santoso, S.H., M.H., yang merupakan salah satu perumus regulasi tersebut.
Baca juga: SELAMAT DATANG KAPOLDA BARU, JANGAN BIARKAN HUKUM HANYA TAJAM KE BAWAH
"Kita harus menggali lebih dalam mengenai substansi dan implementasi KUHP baru," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Dr. Bambang Hariyanto, dalam sambutannya.
Baca juga: Jangan Biarkan Dugaan PIP, BOS, Dana Siswa hingga Tunggakan Pagar Menjadi Bola Liar
Kajati Sulteng juga menambahkan bahwa kegiatan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih luas kepada masyarakat tentang perubahan penting dalam sistem hukum kita.
"Kita berharap melalui acara ini, dapat meningkatkan kualitas penegakan hukum di Sulawesi Tengah dan di seluruh Indonesia," tambahnya.
Baca juga: Kepsek Sudah Dipangkas, PIP Jangan Ikut Ditebang
Hadir dalam kegiatan tersebut, Wakajati Sulawesi Tengah Zullikar Tanjung, S.H., M.H., para PJU pada Kejati Sulteng, para Kepala Kejaksaan Negeri, para Kepala Cabang Kejaksaan Negeri, para Jaksa dan para Calon Jaksa di wilayah satuan kerja Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah. (Asri)
Editor : Redaksi